Jakarta I galasibot.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp94,85 triliun dengan pertumbuhan 25,25 persen secara tahunan. Dalam upaya menekan risiko kredit dan kejahatan keuangan, OJK bersama aparat terkait telah memblokir 127 ribu rekening, sementara potensi kerugian akibat pinjol ilegal dan kredit bermasalah diperkirakan mencapai Rp9 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hingga November 2025, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp94,85 triliun atau tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers bulanan yang digelar secara virtual pada Jumat (9/1/2026).
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan per November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy dengan nilai nominal sebesar Rp94,85 triliun,” ujar Agusman.
OJK juga mencatat peningkatan pembiayaan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada Oktober 2025, outstanding pembiayaan fintech P2P lending tercatat sebesar Rp92,92 triliun dengan pertumbuhan 23,86 persen yoy.
Selain pertumbuhan pembiayaan, OJK memantau tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 (Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari). Agusman menyebutkan bahwa rasio TWP90 fintech P2P lending per November 2025 berada pada level 4,33 persen.
Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan November 2024 yang tercatat sebesar 2,52 persen, serta meningkat dari posisi Oktober 2025 yang berada di angka 2,76 persen. Meski demikian, OJK menilai tingkat risiko kredit tersebut masih terkendali.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,33 persen dan masih berada dalam batas aman ketentuan OJK, yakni tidak melebihi 5 persen,” jelas Agusman.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan industri fintech P2P lending guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi konsumen di tengah pertumbuhan pesat sektor pinjaman daring.(*)










