Medan | galasibot.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar rapat kerja, Selasa (19/05/2026). Agenda utama pertemuan ini membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Pembahasan Klaster Kecelakaan Lalu Lintas
Ketua Bapemperda, Afif Abdillah, memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua, H. T. Bahrumsyah. Dewan menyoroti persoalan korban kecelakaan lalu lintas yang seringkali terkendala saat mengklaim pengobatan melalui BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Bapemperda menghadirkan berbagai pihak terkait guna memberikan masukan konstruktif. Satlantas Polrestabes Medan, PT. Jasa Raharja, dan LPSK Kota Medan turut memberikan pandangan mendalam dalam diskusi tersebut.
Peran Penting Kolaborasi Stakeholder
Keterlibatan lintas sektoral sangat krusial dalam menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah ini. Kebijakan yang komprehensif nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Medan.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan juga memberikan kontribusi teknis. Sinergi ini bertujuan memastikan aturan yang dihasilkan bersifat aplikatif serta memberi solusi nyata bagi masyarakat.(*)










