Medan I galasibot.co.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP Kota Medan menindak tegas bangunan tanpa izin di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera Nomor 15, Kelurahan Sudirejo II. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa (25/8/2026).
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin RDP usai menerima aduan warga terkait pembangunan rumah yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Proyek tersebut menyerobot tembok warga serta merusak atap seng bangunan di sebelahnya.
“Tolong Perkim segera keluarkan monev kepada Satpol PP Medan untuk menyegel bangunan tersebut. Apabila melanggar harus dibongkar, apalagi tak ada izin,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak.
Bangunan Belum Memiliki PBG Resmi
Pengadu yang juga Staf Ahli Pimpinan DPRD Medan, Sutrisno Panggaribuan, menyesalkan lemahnya pengawasan aparatur kelurahan dan kecamatan. Pihak kelurahan dan kecamatan terkesan membiarkan pembangunan bermasalah tersebut terus berjalan.
Dinas Perkim Cikataru dan DPMPTSP Medan membeberkan bahwa pemilik bangunan berinisial P Sitorus belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemilik baru mendaftarkan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 4 Agustus 2026.
Wakil Ketua Komisi 4 Afri Rizki Lubis mencecar aparatur kewilayahan yang abai merespons pelanggaran ini. Anggota Komisi 4 Lailalatul Badri turut menegaskan bahwa pelanggaran PBG terus mendominasi aduan masyarakat.
Fungsi Gang dan Evaluasi Damkarmat
Kepala Dinas Damkarmat Kota Medan Wandro Abadi Agnellus Malau mengingatkan pentingnya menjaga fungsi gang demi keselamatan warga. Pembangunan liar yang memakan jalan berpotensi menghambat penanganan darurat kebakaran.
Selain RDP pengaduan warga, Komisi 4 menggelar Rapat Evaluasi Kerja Triwulan II TA 2026 bersama Dinas Damkarmat. Rapat ini memfokuskan evaluasi pada realisasi anggaran dan capaian program prioritas daerah.
Pemborong bangunan, Gordon Nababan, berjanji berkoordinasi dengan pemilik rumah serta memperbaiki kerusakan. Pihak Perkim Cikataru dan Satpol PP Medan menyatakan siap menjalankan instruksi penindakan di lapangan.(*)










