MEDAN | galasibot.co.id — Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berskala besar yang kembali melanda Kalimantan dan Sumatera selama hampir dua bulan terakhir memicu gelombang kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Lambatnya penanganan dan berulangnya bencana asap dinilai sebagai cerminan buruknya tata kelola lingkungan serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.
Wakil Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Rio Samuel Manurung, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terus-menerus menjadikan faktor cuaca ekstrem seperti El Niño dan kemarau panjang sebagai alasan pembenaran atas krisis yang terjadi.
“Sudah hampir dua bulan Karhutla masih terjadi. Sampai kapan masyarakat harus menghirup udara tidak sehat? Jangan sampai perubahan iklim dijadikan tameng untuk menutupi kegagalan tata kelola lingkungan,” tegas Rio dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).
Soroti Tanggung Jawab Korporasi dan Transparansi Investigasi
Menurut Rio, bencana ekologis yang terus berulang setiap tahun ini bukan sekadar persoalan cuaca, melainkan masalah keberanian politik (political will) dalam menindak aktor-aktor industri penyabab kebakaran. Ia mendesak kementerian terkait serta aparat penegak hukum untuk membuka data secara transparan ke publik.
Data yang wajib dibuka mencakup sebaran titik panas (hotspot), analisis pemetaan spasial, status pengeringan lahan gambut, hingga koordinat konsesi perusahaan.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang mudah dijerat hukum, sementara korporasi besar seolah kebal hukum. Jika terbukti ada perusahaan yang membakar, membiarkan kebakaran akibat kelalaian, atau melanggar kewajiban pengelolaan lingkungan, tindak tegas! Tidak boleh ada impunitas hanya karena pelaku memiliki modal besar,” tegasnya.
Desak Evaluasi Kinerja Menteri Kehutanan
Lebih lanjut, Rio menyoroti efektivitas kepemimpinan di tingkat kementerian teknis, khususnya kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menurutnya, kapasitas teknokratis kementerian harus dibuktikan dengan hasil nyata di lapangan, bukan sekadar imbauan atau retorika publik.
Ia mengaitkan penanganan Karhutla ini dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto mengenai ketahanan nasional dan kemandirian bangsa.
“Ketahanan nasional tidak akan pernah kokoh jika hutan terus terbakar, gambut rusak, udara tercemar, dan masyarakat menjadi korban. Evaluasi kepemimpinan sektor kehutanan harus berdasarkan kinerja dan hasil nyata, bukan sekadar pencitraan,” ujar Rio.
Kecam Represi Terhadap Aksi Mahasiswa
Selain masalah lingkungan, GMNI Sumut juga mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang menimpa massa aksi Cipayung Plus saat menyuarakan tuntutan penegakan hukum Karhutla di Sumatera Selatan.
Rio mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aparat diminta mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam tindakan represif tersebut.
“Aspirasi mahasiswa dan masyarakat sipil bukan ancaman bagi negara. Negara tidak boleh lebih keras terhadap suara rakyat daripada terhadap pihak-pihak yang diduga merusak lingkungan,” kritiknya.
Menutup keterangannya, Rio menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk tidak lagi menganggap Karhutla sebagai bencana musiman tanpa solusi permanen.
“Tegakkan hukum, lindungi rakyat, dan tindak tegas korporasi penjahat lingkungan! Usut tuntas dugaan kekerasan terhadap massa aksi di Sumsel. Negara harus hadir untuk rakyat dan lingkungan, bukan tunduk pada kepentingan pemodal,” pungkas Rio.(*)










