Medan | galasibot.co.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong percepatan penyerahan aset RSUD dr M Thomsen Nias dari Pemkab Nias kepada Pemko Gunungsitoli. Penyerahan aset dan kepegawaian rumah sakit tersebut ditargetkan tuntas paling lambat 31 Oktober 2026.
Wakil Gubernur Sumut Surya menegaskan target tersebut saat memimpin Rapat Lintas OPD di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (19/10/2026). Pemprov Sumut berkomitmen mengawal proses pengalihan aset agar transparan dan bebas masalah hukum.
Sisa Waktu 13 Hari Kalender
Wagub Surya mengingatkan masa kerja tim percepatan berakhir pada akhir bulan ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188.44/602/2026. Seluruh instansi terkait diminta mempercepat penuntasan berkas administrasi.
“Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi,” tegas Surya.
Dampak Pemekaran Wilayah dan Pengawasan KPK
Surya menjelaskan pengalihan aset merupakan konsekuensi dari pemekaran Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli. Regulasi mewajibkan kabupaten induk menyerahkan aset yang berada di wilayah pemekaran baru.
Pemprov Sumut memfasilitasi proses pengalihan agar tidak memicu persoalan pidana di kemudian hari. Pengalihan aset rumah sakit ini juga mendapat pengawasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil Verifikasi Aset dan Kendala Teknis
Kadis Kesehatan Sumut M Faisal Hasrimy melaporkan tim telah memverifikasi sekitar 9.000 unit aset dan 700 portofolio dokumen. Namun, petugas masih menemukan sejumlah aset rusak serta kendala aturan masa kerja ASN.
Surya menginstruksikan tim mencatat seluruh aset sesuai kondisi riil di lapangan secara terbuka. Inspektorat Sumut siap melakukan audit formal sebelum penandatanganan berita acara penyerahan final.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










