• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Drama Penyegelan Pagar 6 Hektare di Sawangan Depok: Satpol PP Tunda Aksi Setelah PT Haikal Ajukan Eksepsi

Redaksi Galasibot.co.id
3 Mei 2025
/ News
0 0
0
Drama Penyegelan Pagar 6 Hektare di Sawangan Depok: Satpol PP Tunda Aksi Setelah PT Haikal Ajukan Eksepsi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Depok | galasibot.co.id

Baca Juga

Evaluasi PAD 2026: Wali Kota Medan Tegur Bapenda Agar Kerja Agresif dan Tepat Sasaran

Bobby Nasution Sambut Kapolda Sumut Baru Irjen Pol Sonny Irawan di Kualanamu

PATS Rp6,9 Miliar Dibangun di Samosir, Sawah Tadah Hujan Siap Panen 3 Kali Lipat

Rencana penyegelan bangunan pagar seluas 6 hektare milik PT Haikal di Kelurahan Kedaung, Sawangan, Kota Depok, yang dijadwalkan pada Jumat (2/5/2025), mendadak batal hanya beberapa jam sebelum eksekusi. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena bangunan tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan penyegelan telah diumumkan secara resmi.

Satpol PP Kota Depok sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 800/399/Satpol PP/2025 sebagai dasar tindakan, berdasarkan permohonan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, pagi harinya, PT Haikal mengirimkan surat eksepsi atau keberatan langsung kepada Wali Kota Depok.

“Karena ada surat eksepsi keberatan, penyegelan ditunda sementara,” ujar Tono Hendratno, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menambahkan bahwa setelah telaah dari Tim Terpadu dan dengan mempertimbangkan situasi keamanan karena adanya preman di lokasi, keputusan penundaan diambil. Ia juga mengakui tidak dapat merespons wartawan karena akun WhatsApp-nya diretas.

Penyegelan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah surat eksepsi PT Haikal akan membatalkan penyegelan secara permanen atau hanya menundanya.(*)

 

Source: Penulis berita :Rohana
Via: Editor :Wilfrid
Tags: #IMBSawangan#PenyegelanDepok#SatpolPPDepok
SendShareTweet
Kembali

Wali Kota Medan Ajak Perempuan Jangan Takut Bermimpi di Peringatan Hari Kartini ke-146

Lanjut

Partisipasi Semesta: Pilar Utama Pendidikan Bermutu di Era Hardiknas 2025

Baca Juga

Evaluasi PAD 2026: Wali Kota Medan Tegur Bapenda Agar Kerja Agresif dan Tepat Sasaran
Medan

Evaluasi PAD 2026: Wali Kota Medan Tegur Bapenda Agar Kerja Agresif dan Tepat Sasaran

7 Oktober 2026
Bobby Nasution Sambut Kapolda Sumut Baru Irjen Pol Sonny Irawan di Kualanamu
Medan

Bobby Nasution Sambut Kapolda Sumut Baru Irjen Pol Sonny Irawan di Kualanamu

7 Oktober 2026
PATS Rp6,9 Miliar Dibangun di Samosir, Sawah Tadah Hujan Siap Panen 3 Kali Lipat
Nasional

PATS Rp6,9 Miliar Dibangun di Samosir, Sawah Tadah Hujan Siap Panen 3 Kali Lipat

7 Oktober 2026
RKAP 2027 PUD Pasar Medan: Pemko Dorong Peningkatan Pendapatan dan Efisiensi Pegawai
Medan

RKAP 2027 PUD Pasar Medan: Pemko Dorong Peningkatan Pendapatan dan Efisiensi Pegawai

7 Oktober 2026
Wagub Sumut Sebut 9.624 Hektare Potensi Bawang Putih, Berapa yang Akan Ditanami?
Dairi

Wagub Sumut Sebut 9.624 Hektare Potensi Bawang Putih, Berapa yang Akan Ditanami?

7 Oktober 2026
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Hukum

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Diminta Jaga Kredibilitas APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In