MEDAN | galasibot.co.id— Tabir gelap dalam pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, kian tersibak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang digelar pada Rabu (14/10/2025). Majelis hakim menemukan indikasi kuat adanya aliran dana hasil korupsi yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan daerah (bupati), di balik skandal proyek yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung intens tersebut, dua figur kunci yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Taput berinisial BG dan seorang kontraktor/pemborong berinisial WL (Wawan) saling bersaksi dan memberikan keterangan silang.
Modus Modifikasi Anggaran: Memecah Paket Demi Menghindari Tender
Skandal korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,85 miliar ini bermula pada tahun anggaran 2020. Saat itu, Pemkab Tapanuli Utara menerima kucuran dana PEN untuk percepatan ekonomi pascapandemi. Dinas Perkim Taput mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp13,6 miliar yang peruntukannya adalah pembuatan LPJU dan pembenahan lampu taman.
Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput mengungkapkan bahwa anggaran Rp13,6 miliar tersebut sengaja dipecah (splitting) menjadi 73 paket pekerjaan skala kecil—terdiri dari 15 paket LPJU dan 58 paket lampu taman. Nilai per paket sengaja di-setting berada di bawah ambang batas Rp200 juta agar dapat dilakukan mekanisme Pengunjukan Langsung (PL).
Kongkalikong HPS, Mark-Up, dan Perusahaan Boneka
Tak hanya memecah paket, BG bersama WL mengatur skenario penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Atas perintah BG, WL diminta melipatgandakan (mark-up) nilai item-item pekerjaan.
Guna melengkapi administrasi formalitas, BG memerintahkan WL mencari dan meminjam dokumen perusahaan-perusahaan tertentu (pinjam bendera). Pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput pun diperintahkan untuk mengabaikan seluruh tahapan pengadaan barang/jasa sesuai prosedur baku. Mulai dari penyebaran undangan formal, rapat penjelasan teknis, evaluasi penawaran, hingga survei penyedia di lapangan, seluruhnya dipangkas dan hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Dari total 73 paket pekerjaan, WL secara monopoli menguasai 69 paket pekerjaan. Demi meraup keuntungan pribadi dan mengejar pemenuhan commitment fee sebesar 20 persen untuk pejabat Dinas Perkim, WL melemparkan (subkontrak) pekerjaan fisik seperti tiang lampu taman dan material LPJU kepada pihak ketiga dengan kualitas dan harga yang telah ditekan.
Audit BPKP dan Temuan Aliran Dana ke Bupati
Siasat rapi ini akhirnya runtuh setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara merampungkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada 19 Januari 2026. BPKP mencatat angka kerugian negara secara pasti mencapai Rp4.858.953.437 (Rp4,85 miliar).
Kajari Taput, Dedy Frits Rajagukguk, menegaskan bahwa para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung dan dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, persidangan di PN Medan membuka babak baru yang lebih krusial. Penjelasan para saksi di muka persidangan mengarahkan sorotan majelis hakim pada dugaan keterlibatan pihak yang lebih tinggi. Majelis hakim secara tegas mempertanyakan indikasi aliran dana hasil pemotongan fee 20 persen tersebut yang diduga tidak hanya berhenti di tingkat Kepala Dinas Perkim, melainkan turut mengalir ke bupati yang menjabat saat itu.
Proses persidangan kini menjadi panggung pembuktian sejauh mana persengkongkolan ini berakar, serta apakah jerat hukum kelak akan menyentuh aktor-aktor intelektual lain yang menikmati aliran dana korupsi lampu jalan Tapanuli Utara tersebut.(*)










