• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Nasional

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan PBPH Terkait Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

Redaksi Galasibot.co.id
28 Agustus 2026
/ Nasional, News
0 0
0
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan PBPH Terkait Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Gubernur Sumut Bobby Nasution Perkuat Kolaborasi Pemprov dan Kejati Hadapi Pembangunan 2027

Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kodam I/Bukit Barisan, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Tim LIBAS Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran Geng Motor, 9 Remaja Diamankan

JAKARTA | galasibot.co.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Langkah ketat ini diambil setelah Kemenhut menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di tiga provinsi.
Keenam perusahaan tersebut beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan menerima sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dijatuhi sanksi pembekuan izin berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Enam entitas yang dijatuhi sanksi yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Rincian Luas Areal Kebakaran
Berdasarkan data pengawasan Kemenhut, PT WEL mencatat areal kebakaran terluas mencapai 760,51 hektare. Disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan sanksi ini merupakan penegakan kewajiban pencegahan karhutla.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan resminya di Jakarta.
Peluang Penindakan Pidana
Dwi menjelaskan sanksi administratif bertujuan memaksa perusahaan segera melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya. Kendati demikian, Kemenhut tidak menutup peluang penanganan secara pidana jika dalam pengawasan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana.
Kemenhut resmi menjatuhkan sanksi administratif bagi enam perusahaan PBPH terkait kasus karhutla seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan. Penanganan perkara dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan bukti indikasi kejahatan lingkungan.(*)
Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #Dwi Januanto Nugroho#karhutla Kalimantan#Kebakaran Hutan Kalimantan#Kementerian Kehutanan#Pembekuan Izin PT MPK#Sanksi Perusahaan PBPH
SendShareTweet
Kembali

Pemprov Sumut Tegaskan P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Lanjut

Pemkab Karo Ikuti Zoom Bersama DEN Bahas Metode Matematika GASING

Baca Juga

Gubernur Sumut Bobby Nasution Perkuat Kolaborasi Pemprov dan Kejati Hadapi Pembangunan 2027
Medan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Perkuat Kolaborasi Pemprov dan Kejati Hadapi Pembangunan 2027

13 Oktober 2026
Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kodam I/Bukit Barisan, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Medan

Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kodam I/Bukit Barisan, Perkuat Sinergi TNI-Polri

13 Oktober 2026
Tim LIBAS Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran Geng Motor, 9 Remaja Diamankan
Binjai

Tim LIBAS Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran Geng Motor, 9 Remaja Diamankan

13 Oktober 2026
Ketua Dekranasda Medan Dorong Inovasi Ulos Tembus Pasar Fesyen Modern
Budaya

Ketua Dekranasda Medan Dorong Inovasi Ulos Tembus Pasar Fesyen Modern

13 Oktober 2026
Buka MFCF 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Ulos Tembus Pasar Fesyen Dunia
Budaya

Buka MFCF 2026, Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Ulos Tembus Pasar Fesyen Dunia

13 Oktober 2026
RAPBD Medan 2027: Rico Waas Fokus Benahi 100 Titik Banjir dan Naikkan Insentif Guru
Medan

RAPBD Medan 2027: Rico Waas Fokus Benahi 100 Titik Banjir dan Naikkan Insentif Guru

13 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In