MEDAN I galasibot.co.id — Gagasan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk merombak skema pembiayaan usaha ultra mikro menjadi sistem terstruktur layaknya waralaba (franchise) kini memasuki babak krusial. Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindag bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan mulai mematangkan penyusunan regulasi teknis dan alokasi pendampingan agar bantuan modal tak berakhir menjadi kredit macet.
Sebelumnya, Rico Waas menekankan agar penyaluran modal dari PNM tidak lagi dilepas begitu saja tanpa kepastian kesiapan operasional. Wali Kota mendorong terciptanya modul bisnis standar—mulai dari Standar Operasional & Produksi (SOP), racikan resep, branding, hingga skema replikasi yang mudah dijalankan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Lantas, sejauh mana kesiapan teknis Pemko Medan dan PNM dalam meracik formulasi franchise mikro tersebut di lapangan?
Kesiapan Diskop UKM Medan: Pemetaan Komoditas dan SOP Terstandar
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag Kota Medan Hendra Ridho Gunawan Siregar, AP., M. Si menyatakan bahwa pihaknya merespons cepat arahan Wali Kota dengan mulai memetakan jenis-jenis usaha yang paling realistis untuk dijadikan proyek percontohan (pilot project).
Pihak dinas menjelaskan, selain sektor kuliner cepat saji seperti usaha nasi goreng yang sempat dicontohkan Wali Kota, sektor lain seperti olahan jajanan khas Medan, usaha minuman seduh berbasis kemitraan, hingga jasa perbaikan mikro juga tengah dikaji potensi replikasinya.
“Arahan Pak Wali Kota sangat jelas: kita ingin penerima bantuan tidak bingung lagi mau jualan apa dan bagaimana memulainya. Saat ini tim internal kami bersama tenaga ahli sedang merumuskan modul SOP yang sederhana namun baku. Jadi nanti ada panduan standar bahan baku, manajemen kualitas, hingga kemasan (packaging) yang menarik,” ujar Kadis Koperindag Medan saat mengevaluasi landscape design all dekreanasda di Mall MPP Kota Medan, Rabu (2/9/2026).
Terkait alokasi anggaran, pihak Diskop UKM Perindag menandaskan bahwa dana pendampingan dan pelatihan akan diintegrasikan melalui program pembinaan UMKM yang ada di APBD Kota Medan, sementara porsi pembiayaan modal usaha murni didukung oleh skema pendanaan PNM.
PNM Cabang Medan: Siapkan Instruktur Pendamping dan Pengawasan Berkelanjutan
Di sisi penyedia permodalan, Pemimpin PNM Cabang Medan, Muhammad Wazir, mengonfirmasi kesiapan lembaganya untuk menyelaraskan skema pembiayaan ultra mikro dengan modul bisnis yang diterbitkan Pemko Medan.
Wazir menyampaikan bahwa PNM tidak hanya berperan menyalurkan dana pinjaman, tetapi juga akan memperkuat peran pendamping lapangan (account officer) guna memastikan nasabah menjalankan usaha sesuai modul SOP yang disepakati.
“Kami sangat menyambut baik kolaborasi teknis ini. Dengan adanya standar usaha yang dirancang Pemko Medan, tingkat risiko kegagalan bisnis nasabah dapat ditekan secara signifikan. Nasabah Mekaar maupun ULaMM kami nantinya akan mendapatkan pelatihan intensif berjenjang sebelum modal dikucurkan,” kata Muhammad Wazir.
Ia menambahkan, PNM Cabang Medan siap memfasilitasi integrasi pemasaran dan pencatatan keuangan digital bagi para pelaku usaha franchise mikro ini. Harapannya, setelah usaha mereka berjalan konsisten dan berkelanjutan, para nasabah ultra mikro tersebut dapat “naik kelas” hingga memenuhi kualifikasi pembiayaan perbankan nasional (bankable).
Tantangan Eksekusi di Lapangan
Meski skema kemitraan ini menjanjikan angin segar bagi penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Medan, sejumlah pengamat tetap mengingatkan pentingnya pengawasan agar pembuatan modul tidak berhenti pada tataran administratif seremonial.(*)
Ketepatan penentuan calon penerima manfaat, transparansi penyaluran, serta konsistensi pendampingan di tingkat kelurahan menjadi kunci utama agar konsep franchise mikro ini benar-benar menjadi mesin penggerak usaha warga yang mandiri dan berkesinambungan. (*)










