Medan | galasibot.co.id – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan kecewa dengan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pemko dinilai tidak pernah melibatkan Organda dalam perencanaan maupun pengelolaan setiap angkutan umum baru, termasuk bus listrik.
Kebijakan tersebut membuat para pengusaha angkutan umum lokal hanya menjadi penonton di kota sendiri. Padahal, pengusaha lokal telah lama berjasa melayani kebutuhan transportasi masyarakat di Kota Medan.
Pengusaha Lokal Terpinggirkan
Ketua Organda Kota Medan, Sri Intan Brahmana, menyampaikan kekecewaan tersebut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (13/10/2026). RDP tersebut membahas polemik kontrak kerja sama operasional bus listrik berdurasi 10 tahun yang tidak diketahui dewan.
Intan menilai Pemko Medan menganggap pengusaha daerah tidak berkompeten mengoperasikan moda transportasi darat. Padahal, para pengusaha lokal menguasai rute serta situasi kepadatan jalan di Medan.
“Kami yang merintis jalur angkutan umum di Medan sama sekali tidak diikutsertakan. Jika dilibatkan sejak awal, pengusaha lokal bisa berpartisipasi dan memutar dana APBD di dalam kota,” ujar Intan.
Didampingi Sekretaris Organda Jaya Sinaga, Intan mengimbau Pemko mengutamakan pengusaha lokal pada setiap pengembangan transportasi. Organda juga mendesak Pemko menunda penambahan 250 unit bus listrik hingga status kontrak kerja sama menjadi jelas.
Komisi 4 Setujui Usulan Angkutan Gratis Pelajar
Sebelum membahas bus listrik, RDP Komisi 4 DPRD Medan menyetujui usulan Organda terkait penyediaan angkutan umum gratis bagi pelajar. Seluruh anggota komisi yang hadir mendukung penuh gagasan tersebut.
Meski begitu, dewan meminta Pemko melakukan kajian mendalam mengenai sistem operasional, armada, hingga keselamatan penumpang. Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebut realisasi program ini sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Soroti Kontrak Kerja Sama Rp91 Miliar
Suasana RDP memanas saat Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga, meminta Pemko mengkaji ulang operasional bus listrik. Ia menilai dana APBD senilai Rp91 miliar mengalir keluar daerah karena dikelola tiga perusahaan asal Jakarta, yakni PT Kalista, PT Blue Bird, dan PT Surveyor Indonesia.
Tanggapan datang dari Bidang Hukum Pemko Medan yang menjelaskan operasional armada menggunakan skema Buy the Service (BTS) berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) selama 10 tahun. Kepala Bappeda Kota Medan, Ferri Ichsan, menambahkan kontrak tersebut ditandatangani pada masa Wali Kota Bobby Nasution melalui Perwal Nomor 550/16.K.
Pernyataan tersebut membuat Paul Mei Anton Simanjuntak terkejut karena dewan tidak pernah menerima salinan dokumen ataupun pemberitahuan. Karena Pemko tidak dapat menunjukkan salinan Perwal dalam rapat, Komisi 4 memutuskan menutup RDP dan mengagendakan rapat susulan dengan memanggil seluruh vendor terkait.(*)










