Jakarta I galasibot.co.id
Sebanyak 730 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2024-2029 dilantik pada Selasa (1/10/2024). Rincian pelantikan mencakup 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Jumlah anggota DPR RI ini meningkat dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota, menunjukkan pertumbuhan representasi di lembaga legislatif.
Dalam Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen. Partai-partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. Sementara itu, sejumlah partai politik seperti Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia dinyatakan tidak memenuhi ambang batas tersebut.
Terkait gaji, besaran gaji anggota DPR RI diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Gaji pokok untuk Ketua DPR ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua sebesar Rp 4.620.000, dan anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima tunjangan yang bervariasi berdasarkan jabatan, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan yang totalnya dapat mencapai Rp 54.051.903 setiap bulan.
Fasilitas lain yang diterima anggota DPR meliputi uang harian untuk perjalanan dinas, rumah jabatan, dan anggaran pemeliharaan. Anggota DPR juga berhak atas pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, yang setara dengan Rp 2.520.000 per bulan.
Pelantikan ini menandai awal perjalanan baru bagi para wakil rakyat, diharapkan dapat menjalankan tugas dan amanahnya dengan baik dalam periode mendatang.(*)
Penulis berita : Wilfrid Sinaga