MEDAN I galasibot.co.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja rentan sepanjang tahun 2026. Program ini bertujuan memperluas jaminan keselamatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di sektor informal.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Illyan Chandra Simbolon, menyampaikan informasi tersebut di Lobi Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (16/10/2026). Penjelasan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut.
Alokasi Anggaran dan Sasaran Penerima
Illyan menjelaskan pekerja rentan merupakan kelompok tidak berupah tetap dengan penghasilan jauh di bawah UMK. Sasaran penerima mencakup buruh tani, nelayan, tukang bangunan, hingga pelayan masyarakat di rumah ibadah.
Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran Rp709,22 juta dari APBD untuk membiayai program tersebut. Pemerintah daerah juga menyalurkan lebih dari Rp3,49 miliar melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
“Pekerja rentan ini tidak memiliki upah tetap dan penghasilannya di bawah UMK,” ujar Illyan.
Manfaat Perlindungan dan Alternatif Pembiayaan
Perlindungan mencakup program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja menerima santunan Rp70 juta serta beasiswa sekolah untuk dua anak.
Sementara itu, santunan kematian biasa sebesar Rp42 juta diberikan kepada peserta dengan masa kepesertaan minimal tiga bulan. Untuk memperluas jangkauan, Disnaker Sumut merancang kerja sama pembiayaan CSR dengan pihak swasta.
“Kami akan membentuk forum CSR bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil pembiayaan swasta,” kata Illyan.
Pendataan Ketat Tepat Sasaran
Pendataan calon penerima menggunakan verifikasi berlapis agar program tepat sasaran. Data awal mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 dan 2.
Disnaker Sumut kemudian menyinkronkan data bersama BPJS Ketenagakerjaan, dinas kabupaten/kota, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Langkah sistematis ini memastikan perlindungan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










