Karo | galasibot co.id
Polda Sumatera Utara gelar rekonstruksi terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada hari Jumat, (19/7/2024). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa rekonstruksi yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB berlangsung dengan baik dan lancar.
“Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka,” kata Kombes Pol Hadi usai rekonstruksi di lokasi kejadian.
Hadi menjelaskan, tiga tersangka bersama lebih dari 15 saksi serta peran pengganti dihadirkan selama berlangsungnya rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
“Rekonstruksi ini digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019, yang bertujuan menguji proses persesuaian antara saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menambahkan bahwa dalam kasus pembakaran yang menewaskan empat orang tersebut, tiga orang tersangka dengan inisial B alias Bulang, RAS, dan YST telah ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.
“Rekonstruksi ini adalah salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana, atau berdasarkan pengetahuan saksi. Tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran yang jelas,” jelas Hadi.
Hadi juga mengungkapkan, sebanyak 100 personel dari berbagai divisi termasuk pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis, serta Kejaksaan Negeri Karo dilibatkan dalam pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tanah Karo atas dukungan dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
“Terima kasih kepada masyarakat Karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini,” ujarnya.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar dari siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini akan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.(*)
Penulis berita :Lamhot Sinaga