MEDAN | galasibot.co.id — Ketegangan antara warga Jalan Perkutut (depan Gang Setiabudi), Kota Medan, dengan pihak pengembang (developer) perumahan semakin memuncak. Netti Pasaribu, S.H., seorang warga sekaligus advokat yang mewakili masyarakat setempat, melayangkan protes keras terhadap aktivitas pemagaran dan penembokan sepihak yang dilakukan pengembang karena dinilai mempersempit akses jalan lingkungan serta mengabaikan hak-hak warga.
Meskipun masyarakat menyatakan dukungannya terhadap iklim investasi di Kota Medan, warga menegaskan bahwa kemajuan usaha tidak boleh mengorbankan kenyamanan serta hak hukum masyarakat sekitar. Sayangnya, hingga kini ketegangan terus meningkat akibat minimnya respons konkret dari perangkat lingkungan setempat dan pihak pengembang.
Polemik Sempitnya Akses Jalan & Tuntutan Kompensasi yang Mengendap
Berdasarkan penelusuran di lapangan, akar permasalahan bermula dari pengabaian kesepakatan hibah dan pelebaran jalan terdahulu. Sebelumnya, telah disepakati bahwa pengembang bersedia memberikan alokasi pelebaran jalan serta kompensasi kepada warga. Namun hingga saat ini, kesepakatan tersebut tidak kunjung direalisasikan, meskipun pihak pengembang telah mendirikan tembok di sekeliling lahan proyek perumahan. Ironisnya, sementara sebagian warga lain telah mendapatkan kompensasi berupa biaya pembuatan parit drainase, kesepakatan utama terkait tanah warga masih menggantung.
Kepala Lingkungan (Kepling) II Kelurahan Helvetia Tengah, Raden Hutagalung, saat ditemui mengaku belum mengenal pihak pengembang secara langsung. Terkait pendirian tembok keliling lahan, ia mengakui bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin karena pembangunan perumahan baru akan dimulai pada November 2026. Raden berjanji akan segera memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak pengembang.
Uang Abu vs Kompensasi Tanah: Warga Minta Dipisah
Perwakilan warga dengan tegas meminta agar pihak pengembang tidak mencampuradukkan antara “uang abu” dengan “kompensasi pembebasan tanah”, karena keduanya memiliki esensi yang sangat berbeda.
“Jangan disatukan ya, uang abu sama uang kompensasi tanah itu harus dibedakan. Uang abu adalah dampak dari bangunan yang mereka bangun. Tetapi kompensasi tanah adalah pembelian atas hak tanah warga seluas dua meter yang diberikan untuk jalan,” ungkap perwakilan warga.
Netti Pasaribu membeberkan estimasi kerugian berdasarkan harga pasaran tanah di kawasan tersebut yang mencapai Rp2 juta per meter. Dengan alokasi pelebaran jalan seluas 2 meter, nilai yang seharusnya direalisasikan mencapai Rp4 juta per meter persegi. Sayangnya, kejelasan bentuk kompensasi dari pihak properti masih tertutup. Sementara itu, pihak pengembang yang diwakili oleh seseorang bernama Chandra saat dihubungi mengaku hanya bertugas sebagai bagian pemasaran dan menyarankan agar konfirmasi dilayangkan kepada bagian humas.
Desakan Transparansi PBG, Amdal, dan Penghentian Sementara Konstruksi
Selain masalah akses jalan, Netti Pasaribu mendesak pihak developer dan instansi pemerintah terkait untuk membuktikan keabsahan dokumen perizinan pembangunan secara terbuka. Sejumlah dokumen krusial yang dipertanyakan meliputi:
- Legalitas & Izin Usaha: Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB resmi.
- Site Plan (Rencana Tapak): Gambar rancangan tata letak kawasan dan kejelasan batas lahan.
- AMDAL / UKL-UPL & Sistem Drainase: Kajian dampak lingkungan serta arah pembuangan parit agar proyek tidak memicu banjir di permukiman warga.
- Izin Lingkungan: Persetujuan tertulis dari warga yang berbatasan langsung dengan tapak proyek.
Sikap Tegas DPRD Medan: Pemerintah Harus Reaktif
Menanggapi persoalan ini, Anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor, angkat bicara. Ia menyarankan agar pihak pengembang segera merealisasikan seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama warga guna menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.
Antonius juga mendesak jajaran pemerintah tingkat kelurahan hingga kecamatan agar bersikap proaktif, tidak tinggal diam untuk mencegah benturan antara warga dan pengembang, sekaligus memastikan seluruh persyaratan legalitas usaha terpenuhi secara sah.
Warga Gang Setiabudi mendesak agar aktivitas konstruksi dan pemagaran di lapangan dihentikan sementara waktu, serta menuntut pihak kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait segera memfasilitasi forum mediasi transparan sebelum persoalan ini meluas menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.(*)










