Mahkamah Konstitusi Akan Bacakan Putusan PHPU Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024

News, Pemilu 20241 Dilihat

Jakarta | galasibit.co.id

Mahkamah Konstitusi akan  melskukan pembacaan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 di Jakarta 

Pembacaan putusan akan dilakukan 2 kali yaitu pembacaan terhadap putusan atas gugatan Pasangan calon (paslon) Capres-Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta gugatan Pasangan calon (paslon) Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatan kedua pasang calon yaitu pasangan  Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi  untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Hakim MK yang telah menggelar proses persidangan  PHPU Pilpres Tahun 2024 selanjutnya akan melakukan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).Dan hasil RPH itu akan dibacakan sebagai putusan yang sifatnya final dan mengikat.(*)