Toba I galasibot.co.id
Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dialami oleh Sangapan Marojahan Siahaan yang menjadi korban, pada hari Kamis tanggal 12/1/ 2023 lalu, sekira pukul 08.00 Wib di Desa Patane IV Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, oleh Rudianto Gultom sebagai pelaku.
Kasus ini awalnya, sudah ditangani oleh Polres Toba, sesuai Laporan Polisi pada tertanggal 12 /1/2023 dengan Pelapor Sangapan Marojahan Siahaan.
Sehingga Polres Toba Polda Sumut, untuk kesekian kalinya Kembali berhasil melakukan mediasi melalui jalur Restorative Justice atau pelayanan penanganan persuasif berkeadilan atas sejumlah perkara di tengah masyarakat.
Pihak Kepolisian Resor Toba, melakukan proses atas laporan tersebut, yang selanjutnya melakukan pendalaman dengan mengecek TKP, menyita barang bukti, memintai keterangan pelapor dan saksi hingga akhirnya melakukan mediasi perkara secara persuasif, hingga menghasilkan perdamaian antara pelaku dan korban.
Perdamaian kedua belah pihak disaksikan oleh Pemerintah Desa Setempat, dengan kelengkapan administrasi perdamaian secara tertulis berikut pencabutan laporan oleh korban.
Seluruh rangkaian penuntasan perkara tersebut berjalan dengan baik. Dan berakhirnya upaya perdamaian ini, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP Sipahutar, kepada wartawan, Rabu (24/1/2023).
Kita berharap tidak ada permasalahan, namun jika pun terjadi mari bersama saling menahan diri untuk berupaya melakukan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan, tambah Nelson.
Hal senada disampaikan Kasie Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, pihak Kepolisian selalu hadir ditengah masyarakat untuk melakukan pelayanan Kamtibmas, yang membutuhkan dukungan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karenanya, mari kita wujudkan Kamtibmas di wilayah kita masing-masing dan menjaganya bersama agar selalu Humanis, tutupnya. (*)
Penulis berita : Rina Siagian/editor: Pangihutan Sinaga











