• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Redaksi Galasibot.co.id
7 Oktober 2026
/ Hukum, Nasional, News
0 0
0
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat majelis hakim memimpin sidang pembacaan putusan perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).(Foto galasibot.co.id/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | galasibot.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, MK tidak masuk untuk mengabulkan petitum pemohon yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga

5.000 Kendaraan Dinas Medan Diperiksa: 385 Masuk Pemeriksaan Awal

Dorong UMKM Naik Kelas, TP PKK Binjai Perkuat Persiapan Kampung Kreatif Mencirim

Pemko Binjai Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Dilakukan Secara Transparan

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur dokumen pendidikan calon dari luar negeri dalam konteks persyaratan pencalonan.

Status Gibran Sudah Berubah

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, temuan mengenai tidak adanya bukti pendidikan setara SMA tersebut tidak otomatis membuat MK dapat mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Adies menjelaskan, perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir.

Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan itu sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024,” kata Adies.

Karena itu, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya.

Mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

Selain itu, mereka meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru.

Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima MK karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan perubahan status Gibran dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden.

Dengan demikian, putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, meskipun dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.(*)

 

Via: Editor Wilfrid Sinaga
Tags: #Gibran Rakabuming Raka#Ijazah Gibran#PHPU 2026#Wakil PresidenMK
SendShareTweet
Kembali

5.000 Kendaraan Dinas Medan Diperiksa: 385 Masuk Pemeriksaan Awal

Baca Juga

5.000 Kendaraan Dinas Medan Diperiksa: 385 Masuk Pemeriksaan Awal
Medan

5.000 Kendaraan Dinas Medan Diperiksa: 385 Masuk Pemeriksaan Awal

6 Oktober 2026
Dorong UMKM Naik Kelas, TP PKK Binjai Perkuat Persiapan Kampung Kreatif Mencirim
Binjai

Dorong UMKM Naik Kelas, TP PKK Binjai Perkuat Persiapan Kampung Kreatif Mencirim

6 Oktober 2026
Pemko Binjai Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Dilakukan Secara Transparan
Binjai

Pemko Binjai Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Dilakukan Secara Transparan

6 Oktober 2026
Wagubsu Surya Lantik 188 Pejabat Pemprov Sumut, Tekankan Kolaborasi dan Integritas
News

Wagubsu Surya Lantik 188 Pejabat Pemprov Sumut, Tekankan Kolaborasi dan Integritas

5 Oktober 2026
62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan
News

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

5 Oktober 2026
Kuliner Nusantara dengan Konsep Berbeda Hadir di Medan, Zakiyuddin Harahap Beri Apresiasi
Ekonomi

Kuliner Nusantara dengan Konsep Berbeda Hadir di Medan, Zakiyuddin Harahap Beri Apresiasi

5 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD PATRIA Sumut Buka Kembali Ruang Dialog: Dari Kerinduan Kader Menuju Kaderisasi Politik Berbasis Pelayanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Diminta Jaga Kredibilitas APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In