“Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesia. Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan ujian bagi demokrasi Indonesia: antara batas kewenangan, pembuktian hukum, dan akuntabilitas pejabat publik”.
Ada perkara yang selesai ketika hakim mengetukkan palu. Ada pula perkara yang justru melahirkan pertanyaan baru setelah putusan dibacakan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berada pada kategori kedua.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para Pemohon. Dengan demikian, MK tidak menjadikan permohonan tersebut sebagai dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Namun, di sinilah lapisan kedua perkara ini muncul.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersoalkan para Pemohon. Pada saat yang sama, MK menegaskan bahwa keadaan tersebut tidak memberinya kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan.
Dua pernyataan itu harus dibaca secara bersamaan.
Di satu sisi, pintu perkara PHPU ini tertutup karena persoalan kedudukan hukum. Di sisi lain, sebuah pertanyaan faktual mengenai dokumen pendidikan masuk ke dalam rekam pertimbangan pengadilan.
Dan pertanyaan itulah yang berpotensi menjadi jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai menang atau kalahnya sebuah permohonan.
Apa sebenarnya yang diputus MK?
Inilah titik yang sering hilang dalam perdebatan publik. Putusan “tidak dapat diterima” (NO) tidak identik dengan putusan “ditolak”.
Dalam perkara yang ditolak, pengadilan pada prinsipnya telah sampai pada pemeriksaan substansi permohonan dan menyatakan tuntutan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sementara dalam perkara ini, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang dipersyaratkan. Karena itu, publik perlu berhati-hati menggunakan putusan ini seolah-olah MK telah memutus secara final seluruh persoalan substantif mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Justru karena itulah perkara ini menarik.
Apa batas antara “MK tidak dapat memutus” dan “tidak ada persoalan hukum”?
Keduanya bukan hal yang sama.
MK sendiri mencatat bahwa para Pemohon datang hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam proses persidangan, para Pemohon meminta agar persoalan syarat pendidikan diuji meskipun berada di luar tenggang waktu PHPU yang lazim.
KPU, sebaliknya, berpendapat bahwa persoalan yang diajukan lebih dekat dengan sengketa proses pemilu dan bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.
Dengan demikian, perkara ini sejak awal bukan hanya pertarungan mengenai dokumen pendidikan. Ia juga merupakan pertarungan mengenai batas kewenangan lembaga negara.
Dokumen yang tidak ditemukan bukan berarti tindak pidana telah terbukti
Di sinilah narasi investigasi harus berhenti sejenak dari kesimpulan. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tertentu dalam persidangan. Itu adalah temuan dalam konteks perkara tersebut.
Temuan itu tidak otomatis berarti seseorang telah memalsukan dokumen. Tidak otomatis berarti ada keterangan palsu. Dan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana.
Untuk sampai pada kesimpulan pidana, harus ada proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian unsur tindak pidana, serta putusan pengadilan yang berwenang.
Ini adalah garis merah yang penting bagi demokrasi:
Temuan hukum harus ditindaklanjuti dengan pembuktian hukum, bukan dengan kesimpulan politik.
Persidangan MK sendiri memperlihatkan bahwa persoalan administrasi pendidikan tidak sesederhana ada atau tidak adanya satu lembar ijazah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif pemerintah yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional, sementara dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan institusi pendidikan luar negeri. Karena itu, pertanyaan investigatif yang lebih tepat bukan sekadar:
“Di mana ijazahnya?”
Melainkan:
Dokumen apa yang diajukan? Siapa yang menerbitkannya? Siapa yang memverifikasi? Apa prosedur penyetaraannya? Apa yang diketahui oleh masing-masing lembaga pada saat pencalonan? Dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku ketika itu?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menentukan apakah persoalannya berada pada ranah administrasi, etika penyelenggara pemilu, atau—jika unsur-unsurnya terbukti—ranah pidana.
Dari MK ke lembaga lain: siapa yang sebenarnya masih memiliki kewenangan?
Putusan ini juga memperlihatkan sesuatu yang lebih besar tentang desain negara hukum Indonesia.
Ketika satu lembaga menyatakan dirinya tidak berwenang memberikan jenis putusan tertentu, persoalan hukum tidak otomatis hilang. Ia bisa kembali kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan. Namun perpindahan forum bukan berarti perpindahan kesimpulan.
Jika ada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus membuktikannya melalui hukum acara pidana.
Jika terdapat persoalan administratif, harus diuji melalui mekanisme administrasi negara yang sesuai.
Dan jika pada akhirnya terdapat persoalan konstitusional mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, UUD 1945 memiliki mekanisme tersendiri.
Pasal 7A UUD 1945 memang memungkinkan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tetapi Pasal 7B mensyaratkan mekanisme berlapis: DPR terlebih dahulu mengajukan pendapat kepada MK untuk diperiksa dan diputus sebelum proses pemberhentian berlanjut ke MPR.
Artinya, “impeachment terbuka” bukan berarti impeachment otomatis tersedia atau pasti terjadi.
Yang terbuka adalah kemungkinan konstitusional untuk menggunakan mekanisme tersebut apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
Perbedaan ini sangat penting.
Pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang mengawasi pengawas?
Perkara ini pada akhirnya membawa kita pada persoalan yang lebih fundamental.
Jika syarat seorang kandidat dipersoalkan setelah ia menjabat, siapa yang bertanggung jawab memeriksa?
Jika lembaga penyelenggara pemilu menyatakan dokumen memenuhi syarat, standar pemeriksaannya berada di mana?
Jika bertahun-tahun kemudian muncul persoalan terhadap dokumen tersebut, apakah sistem hukum memiliki mekanisme koreksi yang efektif?
Dan jika koreksi itu dilakukan setelah seorang pejabat dilantik, bagaimana negara menyeimbangkan dua kepentingan: kepastian hukum dan kebenaran hukum?
Demokrasi membutuhkan keduanya.
Tanpa kepastian hukum, setiap jabatan publik dapat terus-menerus digugat tanpa akhir.
Tetapi tanpa mekanisme koreksi yang efektif, kesalahan administratif yang terjadi dalam proses pemilu berpotensi menjadi persoalan yang jauh lebih besar setelah pejabat terpilih menjalankan kekuasaan.
Inilah pelajaran institusional yang mungkin jauh lebih penting daripada kontroversi politik sesaat.
Masa depan penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang sedang berkuasa
Perkara ini seharusnya tidak dibaca hanya sebagai konflik antara pendukung dan penentang pemerintah.
Jika Indonesia ingin membangun demokrasi yang matang, standar hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun yang menduduki jabatan publik.
Pertanyaan dasarnya sederhana:
Apakah dokumen yang digunakan memenuhi persyaratan?
Apakah proses verifikasinya benar?
Apakah lembaga yang memeriksa telah menjalankan kewenangannya secara cermat?
Jika ditemukan kesalahan, siapa yang bertanggung jawab?
Dan yang paling penting:
Apakah mekanisme hukum mampu mengoreksi kesalahan tanpa berubah menjadi alat untuk menjatuhkan lawan politik?
Di situlah masa depan demokrasi diuji.
Bukan ketika semua pihak sepakat.
Melainkan ketika negara harus menghadapi fakta yang kontroversial, pejabat yang kuat, lembaga yang memiliki kepentingan, dan masyarakat yang terbelah—tetapi hukum tetap harus bekerja dengan standar pembuktian yang sama.
Perkara ini belum tentu berakhir di ruang sidang—tetapi juga belum boleh dipindahkan ke ruang penghakiman publik
Putusan 6 Oktober 2026 telah memberikan satu kepastian: permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.
Tetapi putusan tersebut juga meninggalkan bahan penting untuk diskusi hukum: bagaimana sebuah persoalan persyaratan calon diperiksa, kapan kewenangan lembaga berakhir, siapa yang dapat melakukan koreksi, dan bagaimana pembuktian dilakukan ketika persoalan baru muncul setelah pemilu selesai.
Karena itu, bab berikutnya seharusnya bukan tentang siapa yang paling keras berteriak.
Bab berikutnya adalah tentang dokumen, prosedur, kewenangan, bukti, dan pertanggungjawaban.
Jika ada pelanggaran, buktikan.
Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan dan buktikan pula.
Jika ada kelemahan sistem, perbaiki.
Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kontroversi.
Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menguji kontroversi melalui institusi hukum yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan dari sinilah perkara Gibran mungkin meninggalkan pertanyaan terbesar untuk Indonesia:
Apakah sistem hukum kita cukup kuat untuk mengoreksi kekuasaan—dan sekaligus cukup adil untuk tidak menjadikan hukum sebagai senjata politik?
Pertanyaan itu pada akhirnya bukan hanya tentang Gibran.
Bukan pula hanya tentang satu putusan Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaan ini menyangkut masa depan seluruh warga negara: apakah ketika suatu hari terjadi persoalan yang sama terhadap pejabat yang kita dukung, kita masih menginginkan standar hukum yang sama?
Sebab ukuran demokrasi bukanlah seberapa kuat hukum menghukum orang yang kita lawan.
Ukuran demokrasi adalah apakah kita tetap mempertahankan prinsip hukum ketika orang yang diperiksa adalah orang yang kita dukung.
Di titik itulah negara hukum benar-benar diuji.
Dan mungkin, inilah pekerjaan terbesar setelah putusan MK: bukan mencari kemenangan politik berikutnya, melainkan membangun sistem yang membuat kebenaran dapat diperiksa, kekuasaan dapat diawasi, kesalahan dapat dikoreksi, dan hukum dapat dipercaya oleh semua pihak—siapa pun yang sedang berkuasa.(*)










