• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, September 18, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Nasional

Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

Redaksi Galasibot.co.id
18 September 2026
/ Nasional, News, Pendidikan, Sumut
0 0
0
Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu
Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id – Praktik pengutipan dana berkedok sumbangan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mendorong agar kasus dugaan pungutan liar ini segera dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Polemik ini mencuat setelah pihak sekolah melalui komite mengklarifikasi penarikan dana bulanan sebesar Rp75 ribu per siswa. Kebijakan tersebut dinilai menyalahi aturan karena mencatut regulasi Kementerian Pendidikan, meski lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Bantahan Sekolah Justru Buka Kebobrokan

Dalam sebuah keterangan pers di media online, tulis salah satu media Rabu (16/09/2026), Komite Sekolah MAN Tanjung Pura menyebutkan bahwa di MAN 2 tidak ada dilakukan pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

“MAN 2 Langkat tidak ada melakukan pungutan maupun iuran uang SPP yang dikelola Kepala Madrasah,” demikian kutipan pernyataan tersebut. Pihak komite mengklaim penggalangan dana bersumber dari sumbangan tidak mengikat hasil rapat wali murid pada 25 April 2026.

Rapat tersebut merujuk pada Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Sumbangan itu disepakati untuk membiayai delapan pos pengeluaran, yaituDana tersebut dialokasikan untuk membiayai honor guru, kegiatan perpisahan, ekstrakurikuler, hingga kebersihan. Namun, pemantauan di lapangan menunjukkan penarikan iuran tetap berjalan wajib dengan batas waktu pembayaran yang dipercepat setiap tanggal 5.

Desakan Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum

Direktur Eksekutif Sumut Institute, Osriel Limbong, Jumat (18/9/2026) menilai persoalan penarikan dana tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama untuk memastikan bahwa mekanisme sumbangan di lingkungan pendidikan benar-benar dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengandung unsur paksaan.

Baca Juga

Gubernur Sumut dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi Bersama KPK

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

Kodam I/BB Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 TNI Lewat Fun Run 5K

Menurut Osriel, sumbangan pada prinsipnya harus diberikan secara sukarela dan tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua. Karena itu, apabila terdapat penarikan dana dengan nominal dan batas waktu pembayaran tertentu, menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mekanisme, dasar keputusan, serta pengelolaan dana tersebut.

Dengan jumlah siswa MAN 2 Tanjung Pura yang disebut mencapai sekitar 1.100 orang dan besaran dana Rp75 ribu per siswa setiap bulan, nilai dana yang dihimpun berpotensi mencapai sekitar Rp82,5 juta per bulan atau Rp990 juta dalam setahun, apabila seluruh siswa membayar penuh selama 12 bulan.

“Ini perlu dilakukan pengumpulan bukti-bukti untuk bisa dilaporkan ke Kejatisu agar masalah ini tidak berulang lagi,” ujar Osriel di Medan, Jumat (18/9/2026).

Osriel menambahkan, pengumpulan bukti menjadi penting agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dan tidak berhenti pada pernyataan dari masing-masing pihak. Bukti pembayaran, surat edaran, hasil rapat komite atau wali murid, mekanisme penetapan nominal, hingga penggunaan dana, menurutnya, dapat menjadi bagian dari bahan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Ia juga mendorong agar pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dana yang dihimpun, termasuk apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela sebagaimana disebutkan dalam klarifikasi komite.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah sumbangan tersebut benar-benar tidak mengikat atau justru dalam pelaksanaannya menjadi kewajiban bagi siswa. Kalau ada dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui data dan dokumen,” kata Osriel.

Menurutnya, langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian atas persoalan yang berkembang dan memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan serta sesuai aturan.(*)

Source: Penulis berita : Sifa Munthe
Tags: #Kejatisu#MAN2TanjungPura#PungliSekola#SumutInstituteLangkat
SendShareTweet
Kembali

Gubernur Sumut dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi Bersama KPK

Baca Juga

Gubernur Sumut dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi Bersama KPK
Nasional

Gubernur Sumut dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi Bersama KPK

18 September 2026
Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman
News

Jembatan Gantung Bolatan Rampung 100 Persen, Warga Kini Punya Akses Lebih Aman

17 September 2026
Kodam I/BB Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 TNI Lewat Fun Run 5K
News

Kodam I/BB Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 TNI Lewat Fun Run 5K

17 September 2026
Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya untuk Kesejahteraan Nelayan
News

Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya untuk Kesejahteraan Nelayan

17 September 2026
Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara
Medan

Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

17 September 2026
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Tinjau Drainase Medan Helvetia, Janji Atasi Banjir
Medan

Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Tinjau Drainase Medan Helvetia, Janji Atasi Banjir

17 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In