Medan I galasibot.co.id – Praktik pengutipan dana berkedok sumbangan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mendorong agar kasus dugaan pungutan liar ini segera dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Polemik ini mencuat setelah pihak sekolah melalui komite mengklarifikasi penarikan dana bulanan sebesar Rp75 ribu per siswa. Kebijakan tersebut dinilai menyalahi aturan karena mencatut regulasi Kementerian Pendidikan, meski lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Bantahan Sekolah Justru Buka Kebobrokan
Dalam sebuah keterangan pers di media online, tulis salah satu media Rabu (16/09/2026), Komite Sekolah MAN Tanjung Pura menyebutkan bahwa di MAN 2 tidak ada dilakukan pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
“MAN 2 Langkat tidak ada melakukan pungutan maupun iuran uang SPP yang dikelola Kepala Madrasah,” demikian kutipan pernyataan tersebut. Pihak komite mengklaim penggalangan dana bersumber dari sumbangan tidak mengikat hasil rapat wali murid pada 25 April 2026.
Rapat tersebut merujuk pada Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Sumbangan itu disepakati untuk membiayai delapan pos pengeluaran, yaituDana tersebut dialokasikan untuk membiayai honor guru, kegiatan perpisahan, ekstrakurikuler, hingga kebersihan. Namun, pemantauan di lapangan menunjukkan penarikan iuran tetap berjalan wajib dengan batas waktu pembayaran yang dipercepat setiap tanggal 5.
Desakan Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum
Direktur Eksekutif Sumut Institute, Osriel Limbong, Jumat (18/9/2026) menilai persoalan penarikan dana tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama untuk memastikan bahwa mekanisme sumbangan di lingkungan pendidikan benar-benar dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengandung unsur paksaan.
Menurut Osriel, sumbangan pada prinsipnya harus diberikan secara sukarela dan tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua. Karena itu, apabila terdapat penarikan dana dengan nominal dan batas waktu pembayaran tertentu, menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mekanisme, dasar keputusan, serta pengelolaan dana tersebut.
Dengan jumlah siswa MAN 2 Tanjung Pura yang disebut mencapai sekitar 1.100 orang dan besaran dana Rp75 ribu per siswa setiap bulan, nilai dana yang dihimpun berpotensi mencapai sekitar Rp82,5 juta per bulan atau Rp990 juta dalam setahun, apabila seluruh siswa membayar penuh selama 12 bulan.
“Ini perlu dilakukan pengumpulan bukti-bukti untuk bisa dilaporkan ke Kejatisu agar masalah ini tidak berulang lagi,” ujar Osriel di Medan, Jumat (18/9/2026).
Osriel menambahkan, pengumpulan bukti menjadi penting agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dan tidak berhenti pada pernyataan dari masing-masing pihak. Bukti pembayaran, surat edaran, hasil rapat komite atau wali murid, mekanisme penetapan nominal, hingga penggunaan dana, menurutnya, dapat menjadi bagian dari bahan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Ia juga mendorong agar pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dana yang dihimpun, termasuk apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela sebagaimana disebutkan dalam klarifikasi komite.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah sumbangan tersebut benar-benar tidak mengikat atau justru dalam pelaksanaannya menjadi kewajiban bagi siswa. Kalau ada dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui data dan dokumen,” kata Osriel.
Menurutnya, langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian atas persoalan yang berkembang dan memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan serta sesuai aturan.(*)










