MEDAN I galasibot.co.id — Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjadi saksi pembacaan dakwaan kasus rasuah yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Binjai, Joko Waskitono, didakwa terlibat secara langsung dalam praktik pembuatan dan penawaran kontrak proyek fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai mengungkap adanya perputaran dana haram bernilai fantastis. Sepanjang kurun waktu 2024 hingga 2025, aliran dana ilegal mencapai sekitar Rp2,8 miliar dari pihak swasta yang mengalir ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Jaringan Terdakwa dan Modus Operandi Kontrak Tanpa Anggaran
Joko Waskitono didakwa bersama sejumlah nama penting lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Ketapangtan Kota Binjai Ralasen Ginting, ASN bernama Ruman Dawaty, serta Agung Ramadhan yang berperan sebagai perantara atau makelar proyek. Berdasarkan dakwaan JPU Rian Widya Putra, sindikat ini memulai aksinya dengan menyusun dokumen kontrak proyek yang sama sekali tidak memiliki pagu anggaran resmi.
Dokumen tersebut kemudian disodorkan dan ditawarkan kepada sejumlah calon rekanan kontraktor dengan iming-iming kepastian mendapatkan proyek pemerintah. Para kontraktor diminta menyetorkan sejumlah uang muka atau dana tanda jadi sebagai syarat awal.
Proyek Fiktif Tanpa Landasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Hasil penyidikan mendalam menunjukkan bahwa paket pekerjaan yang dijajakan kepada para pengusaha swasta tersebut fiktif belaka. Proyek-proyek seperti pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor ternyata tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun dokumen perubahan anggaran Dinas Ketapangtan Kota Binjai.
Kontrak-kontrak tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum sebagai program pemerintah yang sah. Dokumen fiktif tersebut sengaja direkayasa para terdakwa semata-mata untuk meyakinkan calon rekanan agar bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Aliran Dana Rp2,8 Miliar dan Jeratan Pasal Tindak Pidana Korupsi
JPU membeberkan bahwa aliran dana suap sekitar Rp2,8 miliar tersebut diterima oleh para ASN selama periode 2024 hingga 2025 sebagai pelicin pengurusan proyek siluman tersebut. Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Ruman Dawaty didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Agung Ramadhan selaku perantara dijerat dengan pasal perbantuan melalui ketentuan Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 undang-undang yang sama. Usai pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir, sebagian besar penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, kecuali terdakwa Ruman Dawaty.
Status DPO dan Tersangka yang Meninggal Dunia
Pengusutan perkara korupsi ini awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka di tingkat penyidikan Kejari Binjai. Namun, proses hukum menghadapi kendala karena salah satu tersangka bernama Dody Alfayed melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di sisi lain, seorang tersangka lainnya yakni Suko Hartono gugur dari proses hukum akibat meninggal dunia pada 12 Juni 2026 berdasarkan surat keterangan dari RS Eshmun Medan Marelan. Hingga kini, persidangan masih terus berproses untuk menguji kebenaran materiil, di mana seluruh terdakwa tetap memegang hak jawab dan asas praduga tak bersalah.(*)










