• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Dua Pelaku Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah Hanya Dihukum 4  Tahun Penjara di Medan

Redaksi Galasibot.co.id
12 Maret 2025
/ Hukum
0 0
0
Dua Pelaku Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah Hanya Dihukum 4  Tahun Penjara di Medan
Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

 

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, pelaku korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020 hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, jauh dari tuntuna jaksa 9 tahun, pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2025) sore.

 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Aris Yudhariansyah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Selain dihukum penjara, Aris juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

 

Hakim juga memerintahkan Aris untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta sebagai kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Aris tidak membayar UP, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka Aris akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.

 

Dalam kasus yang sama, Ferdinan Hamzah, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, Ferdinan tidak dibebani untuk membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara sebesar Rp75 juta yang sebelumnya dinikmatinya.

 

Hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Aris dinilai lebih berat karena ia belum mengembalikan kerugian negara.

 

Meskipun demikian, hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

 

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara bagi Aris Yudhariansyah, serta tuntutan lima tahun penjara bagi Ferdinan Hamzah.

 

Setelah putusan dibacakan, kedua pihak diberikan waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.(*)

 

 

 

 

Source: Penulis : Baldwin
Via: Editor :Wilfrid
Tags: APD Covid-19Aris Yudhariansyah Vonis 4 Tahun PenjaraKorupsi APD Covid-19 SumutPengadilan Tipikor Medan
SendShareTweet
Kembali

Lowongan Guru Terbuka: Menteri Sosial Gus Ipul Siapkan 50 Sekolah Rakyat Gratis Tahun 2025

Lanjut

Hukuman Ringan Bagi Pelaku Korupsi APD Covid-19: Sebuah Keputusan yang Memperpanjang Ketidakadilan

Baca Juga

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14
Hukum

Bedah Hukum Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, APDHI Wilayah Sumatera Gelar Webinar ke-14

2 Juni 2026
Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Dorong Revisi UU Tipikor, Usul Hapus Frasa Kerugian Negara dan Adopsi UNCAC

24 Mei 2026
Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan
Hukum

Uskup Agung Kupang Ingatkan Politisi: Politik Adalah Jalan Cinta Kasih, Bukan Sekadar Kekuasaan

13 Mei 2026
Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Hukum

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak, Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

10 Mei 2026
Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan
Hukum

Gugatan Bencana Sumatera dan Alarm Kegagalan Negara Menjaga Lingkungan

9 Mei 2026
Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut
Hukum

Edmond Novvery Purba Dilantik Jadi Kajari Karo, Ini Daftar 6 Kajari Baru di Sumut

5 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “Ober Gultom”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In