Korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 adalah salah satu bentuk pelanggaran yang sangat merugikan masyarakat, terutama di masa krisis kesehatan global yang melanda dunia. Namun, keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Aris Yudhariansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, jauh dari harapan untuk memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di Indonesia.
Aris Yudhariansyah terbukti bersalah dalam mengkorupsi pengadaan APD pada tahun 2020, yang seharusnya digunakan untuk melindungi tenaga medis dan masyarakat dari ancaman virus mematikan. Keputusan hakim yang memberikan vonis ringan, yakni hanya 4 tahun penjara, jelas memperlihatkan ketidakseriusan dalam menangani kasus-kasus besar korupsi yang melibatkan pejabat negara. Terlebih lagi, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara, yang dirasa lebih mencerminkan keadilan bagi negara dan rakyat yang dirugikan oleh perbuatan korupsi tersebut.
Korupsi di sektor kesehatan, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19, memiliki dampak yang sangat luas. Dana yang seharusnya digunakan untuk mempercepat penanggulangan pandemi, alih-alih dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam hal ini, Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Hamzah, selaku pejabat pembuat komitmen, telah mengkhianati amanah yang diberikan oleh negara dan rakyat. Mengingat dampak dari tindakannya, hukuman yang diberikan seharusnya lebih mencerminkan beratnya kerugian yang dialami masyarakat, bukan malah terkesan ringan.
Selain itu, keputusan ini menjadi sorotan ketika melihat kenyataan bahwa Aris Yudhariansyah belum mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang sebesar Rp700 juta. Meski hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, ketidakmampuan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara menunjukkan kurangnya keseriusan dalam memulihkan kerugian yang telah ditimbulkan akibat korupsi. Dalam sistem hukum yang adil, seharusnya langkah pemulihan kerugian negara dilakukan dengan tegas dan tanpa kompromi.
Vonis empat tahun penjara juga tidak cukup memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Jika sistem hukum hanya memberikan hukuman ringan kepada pelaku korupsi dengan alasan alasan teknis seperti sikap sopan dalam persidangan atau tanggungan keluarga, maka hal ini akan memperpanjang lingkaran korupsi di Indonesia. Para pejabat yang memiliki akses terhadap anggaran publik, termasuk pengadaan barang dan jasa yang krusial seperti APD, harus dihukum dengan berat dan memberikan efek jera yang nyata. Hanya dengan demikian, masyarakat bisa mulai merasakan adanya perubahan signifikan dalam penegakan hukum di negeri ini.
Melihat dari perspektif yang lebih luas, vonis ringan ini juga mencerminkan adanya ketidakberpihakan hukum terhadap masyarakat. Tindak pidana korupsi, terlebih yang melibatkan pengadaan barang dan jasa terkait penanggulangan bencana, mestinya dihukum dengan tegas. Negara harus melindungi kepentingan rakyat, terlebih dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19. Keputusan ini seakan memberi sinyal bahwa meskipun seseorang terbukti merugikan negara dan rakyat, hukuman yang dijatuhkan tetap bisa terkesan ringan dan tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Dalam konteks ini, sangat penting bagi sistem peradilan kita untuk memperkuat komitmennya dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dengan lebih serius dan lebih tegas. Jangan biarkan korupsi terus merajalela hanya karena adanya kelonggaran dalam hukum. Seharusnya, hukum menjadi alat yang memberikan rasa keadilan, bukan justru memperburuk situasi ketidakadilan yang sudah ada. Kita berharap, ke depan, sistem peradilan di Indonesia mampu memberikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi, serta memperkuat mekanisme pengembalian kerugian negara agar lebih efektif dan transparan.(*)











