Medan | galasibot.co.id — Penetapan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing untuk periode 2008 hingga 2025 membuka kembali diskursus penting. Pertanyaan fundamental dalam hukum pidana modern kini mengemuka: kapan sebuah perusahaan dapat dipidana, dan kapan suatu kejahatan murni menjadi tanggung jawab individu pengurusnya?
Korporasi Bukan Sekadar Kumpulan Orang
Kesalahan paling umum dalam memahami kejahatan korporasi adalah menyamakan kesalahan pegawai dengan kesalahan perusahaan. Padahal, hubungan tersebut tidak sesederhana itu secara teori hukum pidana korporasi.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 memberikan dasar penting mengenai tindak pidana oleh korporasi. Secara prinsip, pertanggungjawaban pidana korporasi memerlukan konstruksi pembuktian yang mendalam terkait kehendak, kebijakan, keuntungan, serta kegagalan sistem pengawasan korporasi.
Membedakan Corporate Crime dengan Crime in the Corporation
Dalam doktrin hukum korporasi, terdapat perbedaan mendasar antara dua konsep utama:
-
Crime in the Corporation: Kejahatan yang terjadi di dalam lingkungan perusahaan murni atas tindakan individu, seperti pegawai yang melakukan penggelapan atau staf yang melakukan manipulasi tanpa persetujuan perusahaan.
-
Corporate Crime: Kejahatan yang dilakukan oleh, melalui, atau untuk kepentingan korporasi, di mana tindakan dilakukan secara sistematis dan manajemen mengetahui atau membiarkannya.
Untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai corporate crime, penegak hukum wajib menemukan unsur corporate fault atau kesalahan korporasi yang didukung oleh jejak keputusan organisasi secara nyata.
Transfer Pricing: Batas Antara Bisnis Legal dan Kejahatan
Secara hukum dan ekonomi, istilah transfer pricing tidaklah identik dengan tindak pidana. Mekanisme penentuan harga transaksi antara perusahaan berafiliasi ini merupakan praktik yang lazim dalam dunia bisnis internasional.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi antarperusahaan. Harus dibuktikan lebih lanjut apakah harga sengaja direkayasa, terjadi penyimpangan dari prinsip kewajaran usaha, serta terdapat niat melawan hukum untuk mengurangi kewajiban kepada negara.
Uji Utama dan Tantangan Pembuktian
Perkara dugaan tindak pidana korporasi PT TPL menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Penyidikan harus mampu memisahkan antara risiko bisnis yang sah dengan rekayasa sistematis yang memberikan keuntungan langsung kepada korporasi.(*)
Source:
Polmar Lumbangaaol SH MH










