• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, September 10, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU

Redaksi Galasibot.co.id
9 September 2026
/ Hukum, News
0 0
0
Jelang Vonis 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Pertanyakan Bukti Konkret JPU
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun

Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik Berbasis Integrasi Data

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

Jakarta | galasibot.co.id – Perkara narkotika yang menjerat Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin memasuki babak penentuan. Setelah dituntut pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa dijadwalkan menghadapi pembacaan putusan Majelis Hakim pada Kamis, 10 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (9/9/2026).

Menjelang putusan, Tim Penasihat Hukum Muhammad Farhan menyoroti konstruksi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya mengenai perbuatan konkret terdakwa yang menurut JPU memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU Erma Octora menuntut Muhammad Farhan dengan pidana penjara selama 20 tahun dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara PDM-107/Enz.2/Jkt-UTR/03/2026 yang dibacakan pada 13 Agustus 2026.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana pasal-pasal yang didakwakan, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan.
Perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti narkotika yang menurut surat tuntutan JPU memiliki berat keseluruhan 90.233,44 gram atau sekitar 90,23 kilogram
Pledoi Bantah Keterlibatan Terdakwa
Atas tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum Muhammad Farhan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada 1 September 2026. Tim Penasihat Hukum membantah keterlibatan kliennya dalam peredaran narkotika di Kampung Bahari dan mempersoalkan apakah alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan cukup untuk menghubungkan Muhammad Farhan dengan tindak pidana sebagaimana konstruksi tuntutan JPU.
Penasihat Hukum terdakwa, Duarjon Simalango, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari Kampung Bahari, saksi tersebut tidak pernah melihat Muhammad Farhan menjual, memiliki, maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Menurut Duarjon, keterangan saksi dari aparat yang terlibat dalam penggerebekan pada 7 November 2025 menerangkan bahwa ketika Muhammad Farhan ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri terdakwa. Menurut keterangan saksi, narkotika yang ditemukan dalam rangkaian penggerebekan tersebut merupakan milik MR alias Bos G.
“Tidak Ada Penjual, Tidak Ada Pembeli, Lalu Bagaimana Menjadi Perantara?”
Salah satu titik krusial yang dipersoalkan Tim Penasihat Hukum adalah penerapan unsur “menjadi perantara dalam jual beli” sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Menurut Duarjon, ahli pidana yang dihadirkan JPU memberikan pendapat bahwa terdakwa telah memenuhi unsur menjadi perantara dalam jual beli. Namun, pendapat ahli tersebut kemudian diuji secara kritis oleh Tim Penasihat Hukum dalam persidangan.
“Bagaimana mungkin terdakwa dikatakan memenuhi unsur menjadi perantara dalam jual beli, sementara menurut fakta yang kami cermati di persidangan tidak ditemukan peristiwa jual beli narkotika? Siapa penjualnya, siapa pembelinya, kapan transaksinya, dan apa tindakan konkret Muhammad Farhan sebagai perantaranya?” kata Duarjon.
Menurut Tim Penasihat Hukum, pertanyaan tersebut menyentuh substansi pembuktian Pasal 114 ayat (2). Apabila seseorang didalilkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika, maka perbuatan yang membuat terdakwa dikualifikasikan sebagai perantara tersebut harus dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
“Tidak ada penjual, tidak ada pembeli, lalu bagaimana tiba-tiba klien kami disebut sebagai perantara dalam jual beli narkotika?” tegasnya.
Duarjon menambahkan, ketika persoalan tersebut dipertanyakan kepada ahli pidana dalam persidangan, ahli pada pokoknya menyerahkan penilaian akhirnya kepada Majelis Hakim.
Tim Hukum: Mana Perbuatan Konkret Terdakwa?
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti kesimpulan JPU dalam surat tuntutan yang menyatakan perbuatan Muhammad Farhan telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Menurut pembelaan, persoalan utamanya bukan sekadar menyebut bahwa unsur pasal telah terpenuhi, melainkan harus ditunjukkan perbuatan konkret terdakwa dan alat bukti yang menghubungkan perbuatan tersebut dengan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Pertanyaan kami sederhana tetapi fundamental: mana perbuatan Muhammad Farhan yang memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2)? Apa yang dia lakukan, kepada siapa, kapan dilakukan, dan alat bukti apa yang membuktikannya? Inilah yang menurut kami tidak terbukti dalam tuntutan JPU,” ujar Duarjon.
Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang besar dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seseorang, apabila keterkaitan orang tersebut dengan barang bukti dan perbuatan pidananya tidak terbukti. Menurut pembelaan, pertanggungjawaban pidana harus dinilai secara individual berdasarkan perbuatan, alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
JPU Ajukan Replik, Tetap Pada Tuntutan
Setelah Penasihat Hukum membacakan pledoi pada 1 September 2026, JPU mengajukan replik pada 3 September 2026. Dalam replik tersebut, JPU pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap Muhammad Farhan.
Tim Penasihat Hukum kemudian mengajukan duplik pada 8 September 2026 sebagai tanggapan atas replik JPU. Menurut Duarjon, replik JPU belum menjawab secara substantif argumentasi utama yang disampaikan Penasihat Hukum dalam pledoi.
“Menurut penilaian kami, replik JPU pada pokoknya hanya mempertahankan dan mengulangi tuntutan. JPU tidak berhasil mematahkan argumentasi dalam pledoi kami, khususnya mengenai perbuatan konkret apa yang dilakukan Muhammad Farhan sehingga dapat dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituntutkan,” katanya.
Jelang Putusan 10 September
Setelah rangkaian tuntutan, pledoi, replik, dan duplik selesai, perkara tersebut kini memasuki agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026.
Tim Penasihat Hukum menyatakan menghormati independensi Majelis Hakim dan meyakini majelis akan menilai perkara berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan hukum, alat bukti, dan fakta persidangan secara objektif dan independen. Beratnya tuntutan JPU tidak boleh menggantikan kewajiban pembuktian terhadap perbuatan konkret terdakwa,” ujar Duarjon.
Menurutnya, titik utama yang harus dijawab dalam putusan bukan semata-mata besarnya jumlah barang bukti narkotika dalam perkara tersebut, melainkan apakah terdapat alat bukti yang sah dan meyakinkan yang membuktikan keterlibatan Muhammad Farhan dalam tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepadanya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim. Harapan kami sederhana: putuslah berdasarkan apa yang benar-benar terbukti di persidangan. Apabila suatu perbuatan tidak terbukti dilakukan terdakwa, maka jangan dibebankan kepadanya hanya karena ia berada dalam rangkaian perkara yang sama,” pungkas Duarjon.
Sampai dengan dibacakannya putusan, Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin masih berstatus sebagai terdakwa. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.(*)
Source: Penulis berita :Liber Simbolon
Tags: #BeritaHukum#KasusNarkoba#MuhammadFarhan#PNJakartaUtara#SidangNarkotika
SendShareTweet
Kembali

PMKRI Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026, Perkuat Iman dan Komitmen Ekologis

Lanjut

Resahkan Warga, Residivis Enam Kali Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Baca Juga

Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun

10 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik Berbasis Integrasi Data
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik Berbasis Integrasi Data

10 September 2026
Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor
Hukum

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

10 September 2026
PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional Tolak Dualisme Organisasi
News

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional Tolak Dualisme Organisasi

10 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Terima Penghargaan Bergengsi IMT-GT Green City Award
Ekonomi

Wali Kota Medan Rico Waas Terima Penghargaan Bergengsi IMT-GT Green City Award

10 September 2026
Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!
News

Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In