JAKARTA | galasibot.co.id — Praktisi hukum Fajar Sinuraya, S.H., menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak disahkan di Jakarta pada Kamis (10/9/2026), mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak keuangan negara serta tatanan sosial bangsa.
Kehadiran regulasi ini dinilai mampu menutupi celah hukum yang belum tuntas diatasi oleh Undang-Undang Tipikor maupun TPPU. Melalui instrumen baru ini, negara memiliki kewenangan penuh untuk mengejar dan menyita seluruh harta kekayaan hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku.
Keunggulan Hukum dan Mekanisme Pembuktian Terbalik
Instrumen hukum tersebut memperkuat asas pembuktian terbalik, di mana tersangka wajib membuktikan kehalalan harta kekayaannya. Jika gagal membuktikan, negara berhak langsung merampas aset tersebut tanpa terkecuali.
Selain itu, regulasi ini menyasar seluruh pihak secara universal, termasuk keluarga, pejabat publik, hingga pihak swasta yang menikmati aliran dana ilegal. Hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik juga melengkapi sanksi fisik bagi para pelaku korupsi.
Memutus Budaya Gratifikasi dan Penerapan Fictio Iuris
Pemberlakuan undang-undang ini bertujuan untuk memutuskan akar budaya gratifikasi yang sudah mengakar sejak masa lalu. Melalui asas fictio iuris, setiap warga negara dianggap tahu dan wajib patuh setelah regulasi ini resmi disahkan.
Negara melalui jaksa dan putusan pengadilan dapat langsung mengeksekusi aset sitaan tersebut guna memulihkan kerugian keuangan publik secara cepat dan efektif.
Instrumen Realistis Menjadikan Korupsi Tanpa Keuntungan
Penerapan hukum yang tegas seperti di Tiongkok membuktikan bahwa regulasi ketat mampu menekan angka kejahatan secara masif. Studi banding global ini menunjukkan pentingnya keberanian politik dalam mengesahkan undang-undang tersebut.
Fajar Sinuraya menyimpulkan bahwa regulasi ini menjadi cara paling realistis untuk memastikan kejahatan korupsi tidak lagi memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya di masa depan.(*)
Source:
Penulis berita : Liber Simbolon










