MEDAN | galasibot.co.id — Maraknya penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media penyelundupan zat narkotika di Kota Medan memantik investigasi mendalam terhadap lemahnya pengawasan regulasi nasional. Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Lily, M.B.A., M.H., secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi celah hukum tersebut dan mempertimbangkan pelarangan total peredaran vape berkaca pada kebijakan tegas Singapura, Rabu (9/9/2026).
Modus Operandi Vaping dan Celah Hukum Peredaran Gelap
Peredaran cairan rokok elektrik belakangan ini tidak lagi sekadar menjadi tren gaya hidup, melainkan bertransformasi menjadi modus baru peredaran gelap narkotika. Berdasarkan catatan aparat kepolisian di berbagai daerah, termasuk di Kota Medan, sejumlah pengguna terbukti menyalahgunakan perangkat vape untuk mengonsumsi cairan sintetis mengandung zat terlarang tanpa terdeteksi secara kasatmata.
Secara fisik, pengguna hanya terlihat mengisap rokok elektronik konvensional. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan karena ketiadaan aturan spesifik yang melarang peredaran bebas cairan kimia nir-identifikasi. Aparat penegak hukum sering kali kehilangan landasan hukum formil untuk melakukan tindakan represif secara cepat sebelum uji laboratorium tuntas dilaksanakan.
Dilema Revisi Perda KTR dan Perbedaan Batas Usia
Dalam perjalanannya, regulasi daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan sebenarnya telah berupaya menyesuaikan diri. Sebagai mantan Ketua Pansus Perubahan Perda KTR, Dr. Lily menjelaskan bahwa aturan tersebut sempat merevisi pasal-pasal terkait zonasi penggunaan rokok elektrik pada tahun 2025 lalu.
Kendati demikian, regulasi daerah kerap menghadapi kendala hierarki hukum dan disparitas aturan usia. Batas usia minimum pengguna dalam aturan daerah masih mencantumkan angka 18 tahun, sementara standar kebijakan nasional mulai mengarahkan batas usia dewasa ke angka 21 tahun. Kesenjangan ini menuntut harmonisasi mendesak agar celah eksploitasi anak di bawah umur dapat ditutup secara tuntas.
Perspektif Penyeimbang dan Pengawasan Asosiasi Usaha
Di sisi lain, kalangan asosiasi pelaku industri rokok elektrik dan pengamat kesehatan publik kerap memperdebatkan efektivitas pelarangan total versus regulasi ketat (harm reduction). Para pelaku usaha berargumen bahwa vape pada prinsipnya dirancang sebagai alternatif alat bantu berhenti merokok tembakau bagi kalangan dewasa, dengan sistem pengawasan distribusi yang seharusnya diperketat melalui cukai resmi.
Namun, aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memandang bahwa penyalahgunaan zat psikotropika cair dalam katrid vape jauh lebih sulit dilacak dibanding rokok konvensional. Lemahnya pengawasan terhadap impor cairan bebas membuat zat-zat narkotika jenis baru dengan mudah disamarkan sebagai aroma buah atau permen.
Belajar dari Singapura: Urgensi Ketegasan Pemerintah Pusat
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Dr. Lily mencontohkan kebijakan radikal yang diterapkan pemerintah Singapura. Negara tetangga tersebut secara tegas melarang peredaran dan penggunaan rokok elektrik demi melindungi kesehatan generasi mudanya dari bahaya laten zat adiktif terselubung.
Pemerintah Indonesia dinilai perlu mengambil sikap serupa demi menyelamatkan masa depan anak bangsa dari ancaman kejahatan tersembunyi. Jika pusat mengeluarkan larangan mutlak, jajaran legislatif dan eksekutif di daerah menyatakan siap merevisi seluruh instrumen Perda demi menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan.(*)










