• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, September 10, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Dprd medan

Menembus Celah Hukum: Ancaman Rokok Elektrik Bercampur Narkoba dan Urgensi Larangan Total

Redaksi Galasibot.co.id
10 September 2026
/ Dprd medan, Medan, News
0 0
0
Menembus Celah Hukum: Ancaman Rokok Elektrik Bercampur Narkoba dan Urgensi Larangan Total

Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Lily, M.B.A., M.H

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN | galasibot.co.id — Maraknya penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media penyelundupan zat narkotika di Kota Medan memantik investigasi mendalam terhadap lemahnya pengawasan regulasi nasional. Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Lily, M.B.A., M.H., secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi celah hukum tersebut dan mempertimbangkan pelarangan total peredaran vape berkaca pada kebijakan tegas Singapura, Rabu (9/9/2026).

Modus Operandi Vaping dan Celah Hukum Peredaran Gelap

Peredaran cairan rokok elektrik belakangan ini tidak lagi sekadar menjadi tren gaya hidup, melainkan bertransformasi menjadi modus baru peredaran gelap narkotika. Berdasarkan catatan aparat kepolisian di berbagai daerah, termasuk di Kota Medan, sejumlah pengguna terbukti menyalahgunakan perangkat vape untuk mengonsumsi cairan sintetis mengandung zat terlarang tanpa terdeteksi secara kasatmata.

Secara fisik, pengguna hanya terlihat mengisap rokok elektronik konvensional. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan karena ketiadaan aturan spesifik yang melarang peredaran bebas cairan kimia nir-identifikasi. Aparat penegak hukum sering kali kehilangan landasan hukum formil untuk melakukan tindakan represif secara cepat sebelum uji laboratorium tuntas dilaksanakan.

Dilema Revisi Perda KTR dan Perbedaan Batas Usia

Dalam perjalanannya, regulasi daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan sebenarnya telah berupaya menyesuaikan diri. Sebagai mantan Ketua Pansus Perubahan Perda KTR, Dr. Lily menjelaskan bahwa aturan tersebut sempat merevisi pasal-pasal terkait zonasi penggunaan rokok elektrik pada tahun 2025 lalu.

Kendati demikian, regulasi daerah kerap menghadapi kendala hierarki hukum dan disparitas aturan usia. Batas usia minimum pengguna dalam aturan daerah masih mencantumkan angka 18 tahun, sementara standar kebijakan nasional mulai mengarahkan batas usia dewasa ke angka 21 tahun. Kesenjangan ini menuntut harmonisasi mendesak agar celah eksploitasi anak di bawah umur dapat ditutup secara tuntas.

Perspektif Penyeimbang dan Pengawasan Asosiasi Usaha

Di sisi lain, kalangan asosiasi pelaku industri rokok elektrik dan pengamat kesehatan publik kerap memperdebatkan efektivitas pelarangan total versus regulasi ketat (harm reduction). Para pelaku usaha berargumen bahwa vape pada prinsipnya dirancang sebagai alternatif alat bantu berhenti merokok tembakau bagi kalangan dewasa, dengan sistem pengawasan distribusi yang seharusnya diperketat melalui cukai resmi.

Namun, aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memandang bahwa penyalahgunaan zat psikotropika cair dalam katrid vape jauh lebih sulit dilacak dibanding rokok konvensional. Lemahnya pengawasan terhadap impor cairan bebas membuat zat-zat narkotika jenis baru dengan mudah disamarkan sebagai aroma buah atau permen.

Belajar dari Singapura: Urgensi Ketegasan Pemerintah Pusat

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Dr. Lily mencontohkan kebijakan radikal yang diterapkan pemerintah Singapura. Negara tetangga tersebut secara tegas melarang peredaran dan penggunaan rokok elektrik demi melindungi kesehatan generasi mudanya dari bahaya laten zat adiktif terselubung.

Pemerintah Indonesia dinilai perlu mengambil sikap serupa demi menyelamatkan masa depan anak bangsa dari ancaman kejahatan tersembunyi. Jika pusat mengeluarkan larangan mutlak, jajaran legislatif dan eksekutif di daerah menyatakan siap merevisi seluruh instrumen Perda demi menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan.(*)

 

Baca Juga

Mengurai Jejak Tiga Bakteri di Makanan Gratis Siswa Karo: Sinyal Bahaya Celah Rantai Pasok MBG

Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun

Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik Berbasis Integrasi Data

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #Dr Lily DPRD Medan#Narkoba Cair Vape#Pelarangan Vape Singapura#Perda KTR Medan#Rokok Elektrik Vape
SendShareTweet
Kembali

Mengurai Jejak Tiga Bakteri di Makanan Gratis Siswa Karo: Sinyal Bahaya Celah Rantai Pasok MBG

Baca Juga

Mengurai Jejak Tiga Bakteri di Makanan Gratis Siswa Karo: Sinyal Bahaya Celah Rantai Pasok MBG
News

Mengurai Jejak Tiga Bakteri di Makanan Gratis Siswa Karo: Sinyal Bahaya Celah Rantai Pasok MBG

10 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial untuk 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun

10 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik Berbasis Integrasi Data
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik Berbasis Integrasi Data

10 September 2026
Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor
Hukum

Urgensi RUU Perampasan Aset sebagai Terobosan Hukum Memiskinkan Koruptor

10 September 2026
PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional Tolak Dualisme Organisasi
News

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional Tolak Dualisme Organisasi

10 September 2026
Wali Kota Medan Rico Waas Terima Penghargaan Bergengsi IMT-GT Green City Award
Ekonomi

Wali Kota Medan Rico Waas Terima Penghargaan Bergengsi IMT-GT Green City Award

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In