Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Harus Dikejar Tuntas?
Langkah Kementerian Hukum (Kemenkum) memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang lalai melaporkan pemilik manfaat akhir (beneficial ownership/BO) merupakan sinyal tegas penataan tata kelola korporasi di Indonesia. Angka tersebut bukanlah jumlah yang kecil. Dari hampir dua juta entitas yang sempat disanksi sepanjang 2025, ratusan ribu entitas masih membisu. Pertanyaan krusialnya: apakah fenomena ini sekadar kelalaian administratif, atau justru mengindikasikan keberadaan ratusan ribu “perusahaan cangkang” yang sengaja ditinggalkan?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menduga sebagian besar dari 700 ribu entitas tersebut sudah tidak beroperasi. Dugaan ini logis dari sudut pandang administrasi publik. Namun, dalam perspektif hukum tindak pidana korporasi, entitas pasif yang terdaftar di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) tanpa pemutakhiran data pemilik manfaat menyisakan celah kerawanan yang sistematis.
Praktik Nominee dan Kejahatan yang Terselubung
Selama bertahun-tahun, praktik pendaftaran badan usaha di Indonesia rentan disalahgunakan melalui skema nominee—menggunakan nama pihak perantara atau “pinjam bendera” untuk menyembunyikan pemilik modal atau pengendali sebenarnya. Modus ini jamak ditemukan dalam berbagai skara kejahatan keuangan dan perusakan lingkungan.
Pernyataan Kemenkum terkait penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri menjadi bukti nyata. Ketika bencana ekologis terjadi atau tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering) diungkap, penyidik kerap membentur dinding tebal: dokumen pengesahan korporasi hanya mencantumkan nama-nama figuratif yang tidak memiliki modal maupun kapasitas mengambil keputusan. Pengendali sebenarnya yang menikmati keuntungan ekonomi (beneficial owner) justru aman berlindung di balik layar.
Oleh sebab itu, Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi hadir sebagai instrumen vital. Aturan ini membebankan kewajiban verifikasi, penilaian risiko, dan pemutakhiran data tahunan secara eksplisit. Pemblokiran akses AHU Online serta pembekuan transaksi perbankan merupakan langkah korektif yang terukur untuk memaksa penanggung jawab korporasi membuka identitas penikmat manfaat yang sesungguhnya.
Tantangan Pembersihan Data dan Penegakan Hukum
Rencana Kemenkum untuk memasukkan badan usaha yang membandel ke dalam daftar “badan usaha tidak aktif” perlu dikawal secara ketat. Langkah ini tidak boleh berhenti pada penempelan label tidak aktif semata.
Secara analisis investigatif, ada dua tantangan utama yang harus diantisipasi pemerintah:
-
Pembersihan Entitas Mati (Corporate Graveyard): Pemerintah perlu memastikan bahwa pembekuan dan pencantuman status tidak aktif tidak dijadikan celah oleh pemilik modal nakal untuk “cuci tangan” atas kewajiban hukum, perpajakan, maupun ganti rugi lingkungan yang ditinggalkan entitas tersebut.
-
Pengujian Keabsahan Data BO: Bagi entitas yang memilih melaporkan BO demi membuka pemblokiran, Kemenkum melalui Ditjen AHU tidak boleh sekadar menjadi “penampung formulir”. Verifikasi silang berbasis data perbankan, perpajakan, dan analisis risiko tindak pidana korporasi harus berjalan intensif agar laporan BO yang disampaikan tidak formalitas belaka.
Langkah tegas memblokir dan menertibkan 700 ribu badan usaha ini patut diapresiasi sebagai momentum bersih-bersih iklim bisnis di Tanah Air. Penegakan keterbukaan pemilik manfaat adalah kunci utama meruntuhkan tembok impunitas korporasi dan mewujudkan iklim usaha yang transparan serta akuntabel.(*)










