Medan | galasibot.co.id – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/26). Rapat tersebut membahas jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pembahasan ini bertujuan menyempurnakan regulasi untuk memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para wakil ketua serta dihadiri Pj Sekda Erfin Fahrurrazi.
Dorongan Pemberdayaan Ekonomi
Fraksi Partai Gerindra menilai penanggulangan kemiskinan tidak cukup melalui penyaluran bantuan sosial semata. Pemerintah harus menyertai bantuan tersebut dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri.
Ketua Fraksi Gerindra Tia Ayu Anggraini menyatakan bahwa perubahan peraturan daerah harus membawa dampak nyata bagi kehidupan warga miskin.
“Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” jelas Tia.
Fraksi Gerindra juga meminta Pemko Medan memperkuat pendataan, verifikasi, dan validasi penerima manfaat. Akurasi data menjadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran.
Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong integrasi bansos dengan pelatihan keterampilan, penempatan kerja, dan pengembangan UMKM.
Transformasi dan Pembentukan Pansus
Fraksi Partai NasDem turut menyambut baik fokus baru penanggulangan kemiskinan yang berorientasi pada kemandirian warga.
Faisal Arbie selaku perwakilan Fraksi NasDem menyatakan bahwa fokus utama pasca-perubahan peraturan adalah peningkatan pendapatan keluarga dan penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Johannes Haratua Hutagalung mendorong pembentukan panitia khusus (pansus). Pembentukan pansus bertujuan agar pembahasan Ranperda berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.(*)










