MEDAN I galasibot.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) baru tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Regulasi inisiatif dewan ini mencakup agenda strategis mulai dari perluasan perlindungan pasien melalui Universal Health Coverage (UHC), peningkatan upah tenaga kesehatan, hingga penerapan sanksi bagi rumah sakit.
Penyusunan perda baru tersebut dinilai mendesak karena regulasi lama sudah tidak lagi memadai. Aturan sebelumnya belum mampu menjawab dinamika sistem kesehatan modern, termasuk optimalisasi program UHC dan kerja sama layanan bersama BPJS Kesehatan.
Perubahan Substansi Lampaui 50 Persen
Pengusul Ranperda, Afif Abdillah, menjelaskan bahwa perubahan substansi terhadap perda lama telah melampaui angka 50 persen. Pihaknya telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait hal ini.
Berdasarkan hasil konsultasi, Kementerian Hukum dan HAM mengarahkan agar DPRD menyusun regulasi baru. Penyusunan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan sekadar melakukan revisi aturan lama.
“Perubahannya lebih dari 50 persen. Kami berkonsultasi dengan Kemenkumham dan diarahkan membuat perda baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan revisi,” kata Afif kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/2026).
Pernyataan itu disampaikannya usai membacakan jawaban pengusul terhadap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna dewan. Menurut Afif, visi dan kebutuhan pembangunan kesehatan saat ini sudah berkembang jauh dibanding masa lalu.
Perluasan Cakupan UHC dan Pendanaan APBD
Regulasi baru ini diharapkan tidak sekadar memperbarui aturan administratif semata. DPRD ingin memperkuat jaminan hak masyarakat agar memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan tanpa diskriminasi.
Selama ini, program UHC dinilai belum sepenuhnya menjamin seluruh kebutuhan medis pasien. Pemko Medan sendiri telah mengalokasikan anggaran besar sekitar Rp 300 miliar untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Kendati demikian, masih terdapat sejumlah kebutuhan medis darurat yang belum tercakup dalam skema pembiayaan tersebut. DPRD mendorong agar kebutuhan krusial yang belum terakomodasi di UHC dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita ingin pemerintah kota menganggarkannya melalui APBD agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan tersebut.
Soroti Kesejahteraan dan Upah Tenaga Kesehatan
Selain perlindungan pasien, Ranperda Sistem Kesehatan ini juga memuat perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes). DPRD menyoroti masih adanya laporan tenaga kesehatan yang menerima upah sangat rendah, berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu per bulan.
Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Tenaga kesehatan memikul tanggung jawab besar yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia di rumah sakit.
DPRD menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan medis tidak akan pernah terwujud apabila tenaga kesehatan sebagai ujung tombak justru menerima imbalan tidak layak. Rendahnya apresiasi finansial dikhawatirkan berdampak buruk pada minat profesi kesehatan di masa depan.
“Tidak mungkin kita membangun pelayanan yang baik di atas upah yang tidak baik. Tenaga kesehatan yang memegang tanggung jawab terhadap nyawa manusia harus dihargai secara pantas,” tegas Afif.
Ia menambahkan, banyak perawat kini mulai ragu menyekolahkan anaknya mengambil bidang keperawatan akibat rendahnya kesejahteraan profesi ini. Jika dibiarkan, dikhawatirkan wilayah ini akan mengalami krisis kekurangan tenaga perawat profesional.
Oleh karena itu, persoalan pembayaran upah nakes didorong masuk dalam poin evaluasi kerja sama pelayanan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Di sisi lain, persoalan klaim BPJS yang belum dibayarkan kepada pihak rumah sakit juga harus diselesaikan secara proporsional.
Sistem Penghargaan dan Sanksi Bagi Rumah Sakit
Dalam draf Ranperda tersebut, DPRD turut mengusulkan penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi rumah sakit penyedia layanan. Kebijakan ini bertujuan menjaga standar kualitas pelayanan medis di Kota Medan.
Rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik berdasarkan penilaian objektif masyarakat berhak memperoleh insentif dari Pemko Medan. Bentuk insentif tersebut dapat berupa keringanan pajak, retribusi, hibah, maupun bantuan pendanaan fasilitas.
Sebaliknya, rumah sakit yang berulang kali mengabaikan standar pelayanan setelah menerima peringatan akan menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut mencakup rekomendasi pencabutan status sebagai penyedia layanan UHC.
DPRD menilai pemerintah kota harus memiliki posisi tawar yang kuat dalam mengevaluasi mitra kerja sama kesehatan. Besarnya dana publik yang digelontorkan untuk UHC harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan nyata di lapangan.
“Kalau rumah sakit tidak melayani masyarakat dengan baik, sementara pemerintah kota sudah membayar untuk UHC, kita harus punya hak untuk mengevaluasi kerja sama tersebut,” pungkas Afif.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










