• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Dprd medan

DPRD Medan Siapkan Perda Sistem Kesehatan Baru, Perluas UHC, Soroti Upah Nakes, hingga Sanksi Rumah Sakit

Redaksi Galasibot.co.id
26 Oktober 2026
/ Dprd medan
0 0
0
DPRD Medan Siapkan Perda Sistem Kesehatan Baru, Perluas UHC, Soroti Upah Nakes, hingga Sanksi Rumah Sakit

Afif Abdillah

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Dukung Pensi SMP St. Yoseph Pemuda 2026, Tekankan Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

MEDAN I galasibot.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) baru tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Regulasi inisiatif dewan ini mencakup agenda strategis mulai dari perluasan perlindungan pasien melalui Universal Health Coverage (UHC), peningkatan upah tenaga kesehatan, hingga penerapan sanksi bagi rumah sakit.
Penyusunan perda baru tersebut dinilai mendesak karena regulasi lama sudah tidak lagi memadai. Aturan sebelumnya belum mampu menjawab dinamika sistem kesehatan modern, termasuk optimalisasi program UHC dan kerja sama layanan bersama BPJS Kesehatan.

Perubahan Substansi Lampaui 50 Persen

Pengusul Ranperda, Afif Abdillah, menjelaskan bahwa perubahan substansi terhadap perda lama telah melampaui angka 50 persen. Pihaknya telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait hal ini.
Berdasarkan hasil konsultasi, Kementerian Hukum dan HAM mengarahkan agar DPRD menyusun regulasi baru. Penyusunan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan sekadar melakukan revisi aturan lama.
“Perubahannya lebih dari 50 persen. Kami berkonsultasi dengan Kemenkumham dan diarahkan membuat perda baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan revisi,” kata Afif kepada wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/2026).
Pernyataan itu disampaikannya usai membacakan jawaban pengusul terhadap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna dewan. Menurut Afif, visi dan kebutuhan pembangunan kesehatan saat ini sudah berkembang jauh dibanding masa lalu.

Perluasan Cakupan UHC dan Pendanaan APBD

Regulasi baru ini diharapkan tidak sekadar memperbarui aturan administratif semata. DPRD ingin memperkuat jaminan hak masyarakat agar memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan tanpa diskriminasi.
Selama ini, program UHC dinilai belum sepenuhnya menjamin seluruh kebutuhan medis pasien. Pemko Medan sendiri telah mengalokasikan anggaran besar sekitar Rp 300 miliar untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Kendati demikian, masih terdapat sejumlah kebutuhan medis darurat yang belum tercakup dalam skema pembiayaan tersebut. DPRD mendorong agar kebutuhan krusial yang belum terakomodasi di UHC dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita ingin pemerintah kota menganggarkannya melalui APBD agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan tersebut.

Soroti Kesejahteraan dan Upah Tenaga Kesehatan

Selain perlindungan pasien, Ranperda Sistem Kesehatan ini juga memuat perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes). DPRD menyoroti masih adanya laporan tenaga kesehatan yang menerima upah sangat rendah, berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu per bulan.
Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Tenaga kesehatan memikul tanggung jawab besar yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia di rumah sakit.
DPRD menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan medis tidak akan pernah terwujud apabila tenaga kesehatan sebagai ujung tombak justru menerima imbalan tidak layak. Rendahnya apresiasi finansial dikhawatirkan berdampak buruk pada minat profesi kesehatan di masa depan.
“Tidak mungkin kita membangun pelayanan yang baik di atas upah yang tidak baik. Tenaga kesehatan yang memegang tanggung jawab terhadap nyawa manusia harus dihargai secara pantas,” tegas Afif.
Ia menambahkan, banyak perawat kini mulai ragu menyekolahkan anaknya mengambil bidang keperawatan akibat rendahnya kesejahteraan profesi ini. Jika dibiarkan, dikhawatirkan wilayah ini akan mengalami krisis kekurangan tenaga perawat profesional.
Oleh karena itu, persoalan pembayaran upah nakes didorong masuk dalam poin evaluasi kerja sama pelayanan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Di sisi lain, persoalan klaim BPJS yang belum dibayarkan kepada pihak rumah sakit juga harus diselesaikan secara proporsional.

Sistem Penghargaan dan Sanksi Bagi Rumah Sakit

Dalam draf Ranperda tersebut, DPRD turut mengusulkan penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi rumah sakit penyedia layanan. Kebijakan ini bertujuan menjaga standar kualitas pelayanan medis di Kota Medan.
Rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik berdasarkan penilaian objektif masyarakat berhak memperoleh insentif dari Pemko Medan. Bentuk insentif tersebut dapat berupa keringanan pajak, retribusi, hibah, maupun bantuan pendanaan fasilitas.
Sebaliknya, rumah sakit yang berulang kali mengabaikan standar pelayanan setelah menerima peringatan akan menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut mencakup rekomendasi pencabutan status sebagai penyedia layanan UHC.
DPRD menilai pemerintah kota harus memiliki posisi tawar yang kuat dalam mengevaluasi mitra kerja sama kesehatan. Besarnya dana publik yang digelontorkan untuk UHC harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan nyata di lapangan.
“Kalau rumah sakit tidak melayani masyarakat dengan baik, sementara pemerintah kota sudah membayar untuk UHC, kita harus punya hak untuk mengevaluasi kerja sama tersebut,” pungkas Afif.(*)
Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #PemkoMedan#SistemKesehatan#UHC#UpahNakesDPRDMedan
SendShareTweet
Kembali

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Dukung Pensi SMP St. Yoseph Pemuda 2026, Tekankan Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini

Baca Juga

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Dukung Pensi SMP St. Yoseph Pemuda 2026, Tekankan Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini
Dprd medan

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Dukung Pensi SMP St. Yoseph Pemuda 2026, Tekankan Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini

26 Oktober 2026
Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF
Dprd medan

Komisi 4 DPRD Medan Kunker ke Wali Kota, Soroti Bangunan Tanpa Izin AMDAL dan SLF

21 Oktober 2026
Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah
Dprd medan

Banggar DPRD Medan Bahas Ranperda APBD 2027 Bersama TAPD dan Perangkat Daerah

21 Oktober 2026
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Merdang Merdem Kerja 2026
Dprd medan

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Merdang Merdem Kerja 2026

18 Oktober 2026
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Hadiri Open House Sekolah Rakyat Permanen
Dprd medan

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Hadiri Open House Sekolah Rakyat Permanen

18 Oktober 2026
Badan Anggaran DPRD Kota Medan Gelar Rapat Finalisasi Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026
Dprd medan

Badan Anggaran DPRD Kota Medan Gelar Rapat Finalisasi Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026

29 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In