• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Oleh: Polmar Lumban Gaol, S.H., M.H. Praktisi Hukum — LM & Partners Law Firm

Redaksi Galasibot.co.id
10 Oktober 2026
/ Opini
0 0
0
Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Polmar Lumban Gaol, S.H., M.H

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi

Dari Jantung Medan untuk Indonesia: Menelisik Ketahanan Finansial dan Layanan Unggulan di Usia 70 Tahun Asuransi Astra

Galasibot dan Palti Raja : Menata Masa Depan PPTSB melalui Kepemimpinan, Program, dan Regenerasi (Refleksi Menjelang Mubes XVI PPTSB Tahun 2026)

Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Menentukan Arah Konstitusionalisme Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diketok pada 6 Oktober 2026 kembali menyeret diskursus hukum tata negara Indonesia ke dalam pusaran perdebatan klasik: di mana batas antara ketaatan mutlak pada hukum acara formal dan tuntutan kebenaran substansial? Perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini tidak sekadar menjadi angin lalu dalam dinamika politik pascapemilu, melainkan sebuah ujian berat bagi integritas arsitektur hukum Indonesia. Di satu sisi, pengadilan dihadapkan pada pagar pembatas formal berupa kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Di sisi lain, pertimbangan hukum hakim memunculkan anomali tersendiri ketika menyentuh substansi pembuktian dokumen kelulusan yang dinilai tidak meyakinkan. Berangkat dari kegelisahan intelektual tersebut, artikel ini bertujuan menguliti perdebatan tersebut secara jernih agar publik tidak terjebak dalam pembacaan hukum yang simplistis. Penulisan ini menegaskan thesis statement bahwa kepastian hukum formal tidak boleh dijadikan perisai untuk mengubur akuntabilitas administratif, namun sebaliknya, cacat verifikasi masa lalu tidak serta-merta dapat dikoreksi melalui mekanisme peradilan yang salah kamar.

Dilema antara Bukti Dokumen dan Formalitas Acara

Berdasarkan tinjauan hukum tata negara, penegakan syarat minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukanlah hiasan administratif semata. Pasal tersebut merupakan norma imperatif yang menuntut validitas dokumen secara mutlak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara negara. Fakta persidangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar ketika Mahkamah Konstitusi membedakan secara tegas antara certificate of attendance (surat keterangan kehadiran) dengan dokumen kelulusan sah yang menjadi prasyarat hukum positif Indonesia. Ketika pengadilan mendapati dokumen pembuktian tersebut rapuh namun di saat yang sama menolak permohonan dengan alasan niet ontvankelijke verklaard (N.O.) akibat cacat legal standing pemohon, publik dihadapkan pada paradoks: ada persoalan substansial yang mengapung di permukaan tetapi tenggelam oleh tembok tebal hukum acara.

Counter-Argument terhadap Pandangan Keliru Publik

Sebagian kalangan kerap mencampuradukkan antara pertimbangan hukum (ratio decidendi) dengan amar putusan, lalu menyimpulkan secara gegabah bahwa putusan tanggal 6 Oktober 2026 tersebut adalah bentuk pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari kursi kekuasaan. Argumen tandingan ini harus dipatahkan dengan logika hukum yang lurus. Amar N.O. secara doktriner menegaskan bahwa pokok perkara sama sekali tidak pernah diperiksa lebih lanjut karena terbentur hambatan subjek hukum pemohon yang bukan merupakan pasangan calon. Oleh karena itu, menyematkan vonis “tidak memenuhi syarat” secara hukum mutlak pada jabatan yang diemban hanya bersandar pada pertimbangan pinggir (obiter dictum) adalah sebuah kesesatan bernalar. Terlebih, status pelantikan pada 20 Oktober 2024 telah mengubah sifat hukum seseorang dari sekadar calon terpilih menjadi pejabat negara sah yang tunduk pada rezim pemberhentian konstitusional, bukan lagi rezim perselisihan hasil pemilu.

Meluruskan Benang Merah dengan Putusan MK Nomor 90/2023

Upaya sebagian pihak untuk menyeret-nyeret bayang-bayang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke dalam pusaran sengketa pendidikan ini juga merupakan bentuk analogi yang keliru secara akademis. Objek uji materiil tahun 2023 murni berfokus pada pemaknaan norma batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Pasal 169 huruf q UU Pemilu), sementara perkara tahun 2026 murni menguji validitas dokumen kelulusan dan standar verifikasi lembaga. Finalitas putusan masa lalu tidak boleh dipakai sebagai legitimasi buta untuk menghalalkan segala bentuk kelemahan verifikasi dokumen pendidikan, namun sebaliknya, kritik terhadap putusan masa lalu juga tidak bisa dijadikan dalil otomatis untuk membatalkan seluruh proses hukum yang berjalan.

Menjaga Keseimbangan Antara Kepastian dan Akuntabilitas

Sebagai pemikiran penutup, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dibaca secara holistik dan proporsional. Dari sudut pandang hukum acara, permohonan memang tertutup rapat karena persoalan kedudukan hukum, namun dari sudut pandang substantif, putusan ini menyibak tirai keroposnya standar verifikasi administratif yang dilakukan institusi berwenang. Negara hukum yang matang tidak boleh sedikit pun mengorbankan kepastian hukum demi memuaskan turbulensi tekanan politik sesaat. Kendati demikian, kepastian hukum itu pula yang tidak boleh disalahgunakan oleh penguasa maupun penyelenggara pemilu sebagai benteng pertahanan untuk menghindari transparansi dan akuntabilitas publik. Sudah saatnya seluruh institusi negara merajut kembali integritas prosedural dan substantif secara bersamaan, demi menjamin bahwa setiap jengkal kekuasaan di Republik ini lahir dari rahim konstitusi yang bersih tanpa cela.(*)

 

The Trap of Legal Formalism: Weighing the Boundaries of Substance and Authority in Constitutional Court Decision Number 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Charting the Direction of Indonesian Constitutionalism

Constitutional Court Decision Number 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, handed down on October 6, 2026, once again drags the discourse of Indonesian constitutional law into the vortex of a classic debate: where lies the boundary between absolute adherence to procedural law and the demand for substantive truth? The case questioning the validity of the educational requirements of Vice President Gibran Rakabuming Raka is not merely a passing ripple in post-election political dynamics; rather, it serves as a rigorous test for the integrity of Indonesia’s legal architecture. On one hand, the court is confronted with formal barriers in the form of the petitioner’s legal standing. On the other hand, the justices’ legal reasoning introduces a distinct anomaly when touching upon the substance of educational credential verification, which was deemed unconvincing. Stemming from this intellectual unease, this article aims to dissect the debate clearly so that the public does not fall into simplistic legal interpretations. This writing asserts the thesis statement that formal legal certainty must not be used as a shield to bury administrative accountability; conversely, past verification flaws cannot simply be corrected through the wrong judicial mechanism.

The Dilemma Between Documentary Evidence and Procedural Formality

From the perspective of constitutional law, the enforcement of the requirement for a high school diploma or its equivalent—as stipulated in Article 169 letter r of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections—is not a mere administrative ornament. The provision is an imperative norm that demands absolute document validity from the General Elections Commission (KPU) as the state organizing body. Trial facts reveal a wide gap when the Constitutional Court strictly differentiates between a certificate of attendance (showing participation in learning) and valid graduation documents required by Indonesia’s positive law. When the court finds such evidentiary documents fragile yet simultaneously dismisses the petition on the grounds of niet ontvankelijke verklaard (N.O.) due to the petitioner’s lack of legal standing, the public is confronted with a paradox: substantive issues float on the surface only to be drowned by the thick walls of procedural law.

Counter-Argument Against Erroneous Public Perceptions

Certain circles frequently confuse legal reasoning (ratio decidendi) with the verdict (amar putusan), hastily concluding that the decision of October 6, 2026, amounts to the cancellation or disqualification of Gibran from his seat of power. This counter-argument must be dismantled using straight legal logic. Doctrinally, an N.O. verdict asserts that the principal case was never examined further because it hit a procedural roadblock regarding the petitioner’s legal standing. Therefore, affixing an absolute legal verdict of “unqualified” onto the office held based merely on side-remarks (obiter dicta) is a fallacy in reasoning. Furthermore, the inauguration status on October 20, 2024, transformed an individual’s legal status from a mere president-elect into a legitimate state official subject to the constitutional impeachment regime, no longer the general election results dispute regime.

Straightening the Thread with Constitutional Court Decision Number 90/2023

Attempts by certain parties to drag the shadow of Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 into this education dispute constitute an academically flawed analogy. The material judicial review object in 2023 focused purely on interpreting the minimum age requirement norm for presidential and vice-presidential candidates (Article 169 letter q of the Election Law), whereas the 2026 case purely tests the validity of graduation documents and institutional verification standards. The finality of past decisions cannot be used as blind justification to legitimize flaws in educational document verification; equally, criticism of past decisions cannot serve as an automatic premise to annul ongoing legal processes.

Maintaining Balance Between Certainty and Accountability

As a concluding thought, Constitutional Court Decision Number 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 must be read holistically and proportionally. From a procedural standpoint, the petition was indeed tightly closed due to legal standing issues; however, from a substantive standpoint, this decision lifts the veil on the porous administrative verification standards executed by authorized institutions. A mature state of law must never sacrifice legal certainty to satisfy the turbulence of momentary political pressure. Nevertheless, that same legal certainty must not be misused by authorities or election organizers as a fortress to evade public transparency and accountability. It is time for all state institutions to re-weave procedural and substantive integrity simultaneously, ensuring that every fraction of power in this Republic is born from the immaculate womb of the constitution.

Tags: #Analisis#ConstitutionalCourt#ConstitutionalLaw#GibranRakabuming#HukumTataNegara#IndonesianPolitics#LegalAnalysis#MahkamahKonstitusi
SendShareTweet
Kembali

Polres Humbahas Gelar Rapat Kesiapan Pengamanan Pilkades Serentak 2026

Baca Juga

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi
Hukum

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi

7 Oktober 2026
Dari Jantung Medan untuk Indonesia: Menelisik Ketahanan Finansial dan Layanan Unggulan di Usia 70 Tahun Asuransi Astra
Ekonomi

Dari Jantung Medan untuk Indonesia: Menelisik Ketahanan Finansial dan Layanan Unggulan di Usia 70 Tahun Asuransi Astra

24 September 2026
Galasibot dan Palti Raja : Menata Masa Depan PPTSB melalui Kepemimpinan, Program, dan Regenerasi (Refleksi Menjelang Mubes XVI PPTSB Tahun 2026)
Budaya

Galasibot dan Palti Raja : Menata Masa Depan PPTSB melalui Kepemimpinan, Program, dan Regenerasi (Refleksi Menjelang Mubes XVI PPTSB Tahun 2026)

20 September 2026
Menagih Kedaulatan Manusia di Balik Megahnya Anggaran dan Paradoks “Kurikulum Robotik”
Opini

Menagih Kedaulatan Manusia di Balik Megahnya Anggaran dan Paradoks “Kurikulum Robotik”

17 September 2026
Menyalakan Nalar, Merawat Realitas: Meneguhkan Kembali Pilar Perjuangan PMKRI di Kampus dan Masyarakat
Opini

Menyalakan Nalar, Merawat Realitas: Meneguhkan Kembali Pilar Perjuangan PMKRI di Kampus dan Masyarakat

14 September 2026
Ketika Perkara Berdamai: Menakar Batas Pemidanaan di Bawah KUHP Nasional
Opini

Ketika Perkara Berdamai: Menakar Batas Pemidanaan di Bawah KUHP Nasional

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In