Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Menentukan Arah Konstitusionalisme Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diketok pada 6 Oktober 2026 kembali menyeret diskursus hukum tata negara Indonesia ke dalam pusaran perdebatan klasik: di mana batas antara ketaatan mutlak pada hukum acara formal dan tuntutan kebenaran substansial? Perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini tidak sekadar menjadi angin lalu dalam dinamika politik pascapemilu, melainkan sebuah ujian berat bagi integritas arsitektur hukum Indonesia. Di satu sisi, pengadilan dihadapkan pada pagar pembatas formal berupa kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Di sisi lain, pertimbangan hukum hakim memunculkan anomali tersendiri ketika menyentuh substansi pembuktian dokumen kelulusan yang dinilai tidak meyakinkan. Berangkat dari kegelisahan intelektual tersebut, artikel ini bertujuan menguliti perdebatan tersebut secara jernih agar publik tidak terjebak dalam pembacaan hukum yang simplistis. Penulisan ini menegaskan thesis statement bahwa kepastian hukum formal tidak boleh dijadikan perisai untuk mengubur akuntabilitas administratif, namun sebaliknya, cacat verifikasi masa lalu tidak serta-merta dapat dikoreksi melalui mekanisme peradilan yang salah kamar.
Dilema antara Bukti Dokumen dan Formalitas Acara
Berdasarkan tinjauan hukum tata negara, penegakan syarat minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukanlah hiasan administratif semata. Pasal tersebut merupakan norma imperatif yang menuntut validitas dokumen secara mutlak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara negara. Fakta persidangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar ketika Mahkamah Konstitusi membedakan secara tegas antara certificate of attendance (surat keterangan kehadiran) dengan dokumen kelulusan sah yang menjadi prasyarat hukum positif Indonesia. Ketika pengadilan mendapati dokumen pembuktian tersebut rapuh namun di saat yang sama menolak permohonan dengan alasan niet ontvankelijke verklaard (N.O.) akibat cacat legal standing pemohon, publik dihadapkan pada paradoks: ada persoalan substansial yang mengapung di permukaan tetapi tenggelam oleh tembok tebal hukum acara.
Counter-Argument terhadap Pandangan Keliru Publik
Sebagian kalangan kerap mencampuradukkan antara pertimbangan hukum (ratio decidendi) dengan amar putusan, lalu menyimpulkan secara gegabah bahwa putusan tanggal 6 Oktober 2026 tersebut adalah bentuk pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari kursi kekuasaan. Argumen tandingan ini harus dipatahkan dengan logika hukum yang lurus. Amar N.O. secara doktriner menegaskan bahwa pokok perkara sama sekali tidak pernah diperiksa lebih lanjut karena terbentur hambatan subjek hukum pemohon yang bukan merupakan pasangan calon. Oleh karena itu, menyematkan vonis “tidak memenuhi syarat” secara hukum mutlak pada jabatan yang diemban hanya bersandar pada pertimbangan pinggir (obiter dictum) adalah sebuah kesesatan bernalar. Terlebih, status pelantikan pada 20 Oktober 2024 telah mengubah sifat hukum seseorang dari sekadar calon terpilih menjadi pejabat negara sah yang tunduk pada rezim pemberhentian konstitusional, bukan lagi rezim perselisihan hasil pemilu.
Meluruskan Benang Merah dengan Putusan MK Nomor 90/2023
Upaya sebagian pihak untuk menyeret-nyeret bayang-bayang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke dalam pusaran sengketa pendidikan ini juga merupakan bentuk analogi yang keliru secara akademis. Objek uji materiil tahun 2023 murni berfokus pada pemaknaan norma batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Pasal 169 huruf q UU Pemilu), sementara perkara tahun 2026 murni menguji validitas dokumen kelulusan dan standar verifikasi lembaga. Finalitas putusan masa lalu tidak boleh dipakai sebagai legitimasi buta untuk menghalalkan segala bentuk kelemahan verifikasi dokumen pendidikan, namun sebaliknya, kritik terhadap putusan masa lalu juga tidak bisa dijadikan dalil otomatis untuk membatalkan seluruh proses hukum yang berjalan.
Menjaga Keseimbangan Antara Kepastian dan Akuntabilitas
Sebagai pemikiran penutup, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dibaca secara holistik dan proporsional. Dari sudut pandang hukum acara, permohonan memang tertutup rapat karena persoalan kedudukan hukum, namun dari sudut pandang substantif, putusan ini menyibak tirai keroposnya standar verifikasi administratif yang dilakukan institusi berwenang. Negara hukum yang matang tidak boleh sedikit pun mengorbankan kepastian hukum demi memuaskan turbulensi tekanan politik sesaat. Kendati demikian, kepastian hukum itu pula yang tidak boleh disalahgunakan oleh penguasa maupun penyelenggara pemilu sebagai benteng pertahanan untuk menghindari transparansi dan akuntabilitas publik. Sudah saatnya seluruh institusi negara merajut kembali integritas prosedural dan substantif secara bersamaan, demi menjamin bahwa setiap jengkal kekuasaan di Republik ini lahir dari rahim konstitusi yang bersih tanpa cela.(*)
The Trap of Legal Formalism: Weighing the Boundaries of Substance and Authority in Constitutional Court Decision Number 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Charting the Direction of Indonesian Constitutionalism
The Dilemma Between Documentary Evidence and Procedural Formality
Counter-Argument Against Erroneous Public Perceptions
Straightening the Thread with Constitutional Court Decision Number 90/2023
Maintaining Balance Between Certainty and Accountability










