• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, November 2, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Putusan MA Bukan Otomatis Pemberhentian Wakil Presiden: Menjaga Batas Kewenangan dan Kepastian Hukum Konstitusional

Oleh: Maruba Sinaga, S.H., M.H (Advokat dan Ketua Umum DPN BKAG)

Redaksi Galasibot.co.id
1 November 2026
/ Opini
0 0
0
Putusan MA Bukan Otomatis Pemberhentian Wakil Presiden: Menjaga Batas Kewenangan dan Kepastian Hukum Konstitusional

Maruba Sinaga, S.H., M.H (Advokat dan Ketua Umum DPN BKAG)

Share on FacebookShare on Twitter

Putusan MA Bukan Otomatis Pemberhentian Wapres

Ada satu prinsip mendasar dalam negara hukum yang perlu ditegaskan di tengah polemik putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Pembatalan suatu keputusan administrasi negara tidak boleh serta-merta disamakan dengan pembatalan legitimasi konstitusional pejabat negara.

Keduanya merupakan persoalan hukum yang berkaitan, tetapi tidak identik. Objek sengketa, kewenangan lembaga peradilan, mekanisme penyelesaian, serta konsekuensi hukumnya harus dianalisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi Subhan Palal dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan penarikan surat tersebut untuk dimusnahkan.

Putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai amar serta ruang lingkup kewenangannya.

Namun, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah putusan tersebut dengan sendirinya membatalkan penetapan KPU, menggugurkan hasil Pilpres 2024, membatalkan pelantikan, atau memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden?

Jawabannya harus diberikan melalui analisis hukum, bukan melalui kesimpulan politik yang mendahului mekanisme konstitusional.

Putusan MA tersebut tidak secara langsung memuat amar pembatalan hasil Pilpres maupun pemberhentian Wakil Presiden. Akan tetapi, implikasi hukumnya terhadap persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan tetap perlu dinilai secara cermat oleh lembaga yang berwenang berdasarkan hukum yang berlaku.

Inilah batas yang harus dijaga dalam menyampaikan pendapat hukum kepada publik.

  1. MA Membatalkan Dokumen Administrasi, Bukan Secara Langsung Memberhentikan Wakil Presiden

Mari kita mulai dari objek sengketanya.

Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Dengan demikian, objek yang diperiksa dalam perkara tersebut adalah keputusan administrasi yang menjadi dasar gugatan.

MA kemudian menjatuhkan putusan atas objek tersebut sesuai kewenangan peradilan tata usaha negara pada tingkat kasasi.

Yang perlu dipahami, amar putusan mengenai ketidakabsahan suatu dokumen administrasi tidak identik dengan amar yang membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon, membatalkan hasil pemilihan presiden, atau memberhentikan Wakil Presiden.

Masing-masing tindakan hukum mempunyai dasar kewenangan dan mekanisme tersendiri.

Karena itu, perlu dibedakan tiga hal:

  1. Keabsahan dokumen administrasi, yang telah menjadi objek pemeriksaan dan putusan MA.
  2. Pemenuhan persyaratan pencalonan, yang harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum pemilu serta fakta dan dokumen yang relevan.
  3. Keabsahan kedudukan seseorang sebagai Wakil Presiden, yang menyangkut konsekuensi konstitusional dan tidak dapat dinyatakan gugur hanya berdasarkan asumsi mengenai akibat suatu putusan.

Ketiganya dapat mempunyai hubungan hukum, tetapi hubungan tersebut tidak boleh dianggap otomatis tanpa dasar hukum yang memadai.

Namun, perlu ditegaskan pula bahwa perbedaan objek perkara bukan alasan untuk mengabaikan implikasi hukum dari putusan MA. Putusan itu harus dilaksanakan, sedangkan persoalan lanjutan yang mungkin timbul wajib dinilai melalui mekanisme yang sah.

Prinsipnya sederhana: jangan memperluas amar putusan melampaui apa yang benar-benar diputuskan oleh hakim.

  1. Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Harus Dibaca Secara Utuh

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dan meminta konsekuensi hukum terhadap penetapan maupun kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Artinya, permohonan tersebut tidak menghasilkan amar yang membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024 ataupun memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Akan tetapi, pembacaan terhadap putusan MK tidak boleh berhenti pada amar semata. Pertimbangan hukum juga perlu diperhatikan, terutama mengenai persoalan bukti pendidikan dan batas mekanisme perselisihan hasil pemilu setelah pasangan terpilih dilantik.

Dalam pertimbangannya, MK menyampaikan penilaian mengenai bukti yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan. Hal tersebut merupakan bagian penting yang harus dibaca secara objektif, tanpa mengubahnya menjadi amar yang tidak pernah dijatuhkan.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dibedakan.

Pertama, amar putusan MK tidak menyatakan Gibran diberhentikan sebagai Wakil Presiden.

Kedua, pertimbangan hukum MK mengenai persoalan pendidikan tidak boleh diabaikan ketika membahas tindak lanjut atas keabsahan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.

Kedua hal tersebut harus ditempatkan secara proporsional.

Tidak tepat jika seseorang menyimpulkan bahwa MK telah memberhentikan Wakil Presiden. Namun, tidak tepat pula jika putusan MK dianggap sama sekali tidak memuat pertimbangan substantif mengenai persoalan pendidikan yang dipersoalkan.

Negara hukum menuntut pembacaan putusan secara utuh, bukan secara selektif.

III. Jangan Mencampuradukkan Sengketa Administrasi dengan Sengketa Hasil Pemilu

Hukum administrasi negara dan hukum pemilu memiliki ruang lingkup pengaturan serta mekanisme penyelesaian yang berbeda.

Peradilan tata usaha negara menguji keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa berdasarkan kewenangannya. Sementara itu, perselisihan hasil pemilihan presiden mempunyai mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, putusan dalam perkara administrasi tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai putusan yang membatalkan hasil pemilihan presiden apabila amar putusannya memang tidak menyatakan demikian.

Namun, pembedaan tersebut juga tidak berarti bahwa keputusan administrasi yang dinyatakan tidak sah kehilangan seluruh relevansinya terhadap persoalan hukum lain.

Jika suatu dokumen ternyata berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan, pertanyaan mengenai implikasinya tetap harus dijawab melalui pemeriksaan terhadap norma yang berlaku, kewenangan lembaga terkait, fakta hukum, serta prosedur yang tersedia.

Dengan kata lain, yang dibutuhkan bukan penolakan terhadap implikasi putusan MA, melainkan penilaian hukum yang tepat mengenai bagaimana implikasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara sah.

Apabila ada pihak yang menyatakan bahwa putusan MA otomatis menggugurkan jabatan Wakil Presiden, pihak tersebut perlu menunjukkan dasar hukum yang secara jelas menghubungkan putusan administrasi tersebut dengan konsekuensi pemberhentian jabatan konstitusional.

Sebaliknya, pihak yang menyatakan bahwa putusan MA sama sekali tidak mempunyai konsekuensi di luar pembatalan dokumen juga harus mampu menjelaskan dasar hukumnya.

Argumentasi hukum harus dibangun di atas norma, kewenangan, dan prosedur, bukan semata-mata berdasarkan kesimpulan yang menguntungkan posisi politik tertentu.

  1. Kepastian Konstitusional Bukan Kebekalan dari Pengujian Hukum

Perlu ditegaskan bahwa tidak ada pejabat negara yang berada di atas hukum. Wakil Presiden sekalipun harus tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Namun, prinsip negara hukum juga mengharuskan agar perubahan terhadap status dan kedudukan pejabat konstitusional dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan alasan-alasan konstitusional yang ditentukan.

Ketentuan tersebut harus dibaca bersama norma konstitusi lainnya dan tidak boleh diterapkan secara serampangan terhadap setiap persoalan administrasi.

Pembatalan suatu dokumen tidak dengan sendirinya identik dengan terpenuhinya alasan konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden. Harus ada analisis hukum mengenai hubungan antara fakta yang ditemukan, norma yang berlaku, kewenangan lembaga terkait, dan prosedur yang diwajibkan konstitusi.

Pada saat yang sama, kepastian hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pemeriksaan terhadap persoalan yang secara sah masih perlu ditindaklanjuti.

Dengan demikian, terdapat dua prinsip yang harus berjalan beriringan:

  • Akuntabilitas hukum: setiap dokumen dan tindakan administrasi pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • Kepastian konstitusional: status pejabat negara tidak dapat diubah melalui mekanisme yang tidak ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang.

Keduanya bukan prinsip yang saling bertentangan. Justru keduanya merupakan fondasi negara hukum yang sehat.

  1. Apa yang Seharusnya Dilakukan Setelah Putusan MA?

Setelah Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.

Pertama, melaksanakan amar putusan MA.

Instansi yang menjadi pihak dalam perkara harus menindaklanjuti putusan sesuai kewajiban yang ditetapkan oleh pengadilan, termasuk ketentuan mengenai penarikan dokumen yang dinyatakan tidak sah.

Kedua, melakukan penilaian hukum terhadap implikasi administratifnya.

Instansi yang berwenang perlu menilai persoalan yang timbul dari putusan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk jika terdapat pertanyaan mengenai dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan.

Ketiga, membedakan penilaian administratif dari konsekuensi konstitusional.

Kesimpulan mengenai persyaratan pencalonan dan konsekuensi terhadap jabatan tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan asumsi. Harus ditunjukkan norma yang relevan, kewenangan lembaga yang menangani, serta prosedur yang sah.

Keempat, menyampaikan informasi hukum secara transparan dan bertanggung jawab.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dan tindak lanjut yang diambil oleh lembaga terkait.

Langkah-langkah tersebut lebih konstruktif daripada membangun kesimpulan bahwa jabatan Wakil Presiden otomatis gugur atau sebaliknya menyatakan bahwa putusan MA tidak memiliki arti apa pun bagi persoalan persyaratan pencalonan.

  1. Jangan Menjadikan Hukum sebagai Instrumen Pembenaran Politik

Dalam negara demokrasi, masyarakat berhak mengkritik pejabat publik, mempertanyakan keputusan pemerintah, dan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kritik yang bertanggung jawab harus dibedakan dari klaim hukum yang belum memiliki landasan memadai.

Seseorang boleh mendukung Gibran. Seseorang juga boleh mengkritik proses pencalonannya. Perbedaan sikap politik tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Akan tetapi, tidak seorang pun seharusnya memaksakan tafsir politik menjadi seolah-olah amar pengadilan.

Putusan MA harus dihormati dalam ruang lingkup amar dan kewenangannya. Putusan MK juga harus dibaca secara utuh, baik amar maupun pertimbangannya.

Apabila terdapat persoalan lanjutan yang secara hukum masih memerlukan penanganan, persoalan tersebut harus diselesaikan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang sah.

Jangan sampai hukum hanya dipakai untuk menguatkan kesimpulan yang sejak awal telah dikehendaki.

Hukum bukan alat untuk membenarkan pihak yang kita dukung, dan bukan pula senjata untuk menjatuhkan pihak yang kita tentang. Hukum harus menjadi ukuran yang sama bagi setiap orang.

Penutup: Hormati Putusan, Jaga Konstitusi, dan Uji Setiap Klaim dengan Hukum

Polemik mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang rasional dan konstitusional.

Putusan MA mengenai ketidakabsahan surat penyetaraan pendidikan merupakan persoalan hukum yang serius dan wajib ditindaklanjuti sesuai amar putusan.

Namun, putusan tersebut tidak boleh serta-merta diubah menjadi klaim bahwa MA telah membatalkan hasil Pilpres 2024 atau memberhentikan Wakil Presiden, karena amar putusannya tidak memuat perintah demikian.

Sebaliknya, tidak tepat pula apabila persoalan tersebut dianggap selesai tanpa perlu menilai implikasi hukum dari ketidakabsahan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.

Baca Juga

Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 

Menyingkap Tabir 700 Ribu Perusahaan Cangkang: Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Harus Dikerjar Tuntas?

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran: Rapor Merah Ekonomi & Realitas Rakyat

Sikap yang benar adalah menghormati putusan pengadilan, mengakui fakta hukum yang telah ditetapkan, menelaah implikasi hukumnya secara cermat, dan menyerahkan setiap persoalan lanjutan kepada mekanisme yang memang disediakan oleh hukum.

Membatalkan dokumen administrasi adalah satu persoalan. Menilai pemenuhan persyaratan pencalonan adalah persoalan lain. Memberhentikan pejabat konstitusional adalah persoalan yang berbeda lagi.

Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh dipisahkan secara artifisial apabila terdapat hubungan hukum yang memang harus diperiksa.

Inilah esensi kecerdasan hukum: tidak melampaui amar putusan, tidak mengabaikan pertimbangan hakim, tidak menutup mata terhadap konsekuensi hukum, dan tidak memaksakan kesimpulan tanpa dasar kewenangan.

Negara hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berteriak, siapa yang paling banyak memiliki gelar, atau siapa yang paling bersemangat menggugat. Negara hukum bekerja berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, kewenangan, pembuktian, prosedur, dan putusan pengadilan yang dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jangan memaksa hukum mengatakan sesuatu yang tidak pernah diputuskan oleh hakim. Namun, jangan pula mengabaikan persoalan hukum yang memang harus ditindaklanjuti. Salam Pro Justitia.(*)

 

 

 

Tags: #HukumTataNegara#MarubaSinaga#NegaraHukum#PutusanMA#WakilPresiden
SendShareTweet
Kembali

Robertus Juan Pratama Terpilih Aklamasi Pimpin PMKRI Jakarta Barat 2026–2027

Lanjut

Polres Binjai Tangkap 11 Pelaku Ranmor dan Curas, Sebagian di Bawah Umur

Baca Juga

Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 
Opini

Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 

28 Oktober 2026
Menyingkap Tabir 700 Ribu Perusahaan Cangkang: Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Harus Dikerjar Tuntas?
Medan

Menyingkap Tabir 700 Ribu Perusahaan Cangkang: Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Harus Dikerjar Tuntas?

27 Oktober 2026
Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran: Rapor Merah Ekonomi & Realitas Rakyat
News

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran: Rapor Merah Ekonomi & Realitas Rakyat

21 Oktober 2026
Darurat “Vape Getar” dan Lingkaran Setan Narkotika: Menakar Ancaman Nyata Demografi Sumatera Utara
News

Darurat “Vape Getar” dan Lingkaran Setan Narkotika: Menakar Ancaman Nyata Demografi Sumatera Utara

11 Oktober 2026
Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Opini

Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

10 Oktober 2026
Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi
Hukum

Di Balik Putusan MK Ijazah Gibran: Membaca Masa Depan Penegakan Hukum dan Demokrasi Indonesi

7 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In