MEDAN | galasibot.co.id – Polda Sumatera Utara menetapkan dua pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Suka Damai di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM).
Kedua tersangka berinisial DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU. Keduanya diduga terlibat dalam perusakan segel mesin pompa BBM untuk mengubah takaran pengisian kepada konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” kata Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi rusak.
Petugas kemudian melakukan pengujian takaran bersama pihak metrologi menggunakan bejana ukur. Hasil pengujian menunjukkan volume BBM yang keluar tidak sesuai dengan angka 20 liter pada indikator mesin.
Pada pengujian Biosolar, ditemukan kekurangan volume sebanyak 510 mililiter. Sementara itu, pengujian Pertalite menunjukkan kekurangan 440 mililiter dan Pertamax 460 mililiter untuk setiap pengujian dengan indikator 20 liter.
“Betul sekali, modusnya karena alat tera yang diubah sedemikian rupa. Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax. Namun, BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” ujar Irfan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menduga praktik perusakan segel mesin pompa BBM tersebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun.
Dari penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran selama Juni hingga Oktober 2026, penyidik memperkirakan keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha mencapai Rp595.321.508,90.
Dalam periode tersebut, selisih volume BBM tercatat sebanyak 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax.
Irfan menegaskan, nilai tersebut masih berupa estimasi sementara dan masih didalami penyidik. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang mengatakan, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp77.425.000 saat melakukan penindakan di lokasi.
“Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Marbintang.
Selain uang tunai, penyidik menyita satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam flash disk, tiga unit telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser BBM yang telah dipasangi garis polisi.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pemeriksaan tera secara berkala. Namun, polisi menyatakan belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain karena proses penyelidikan dan pengembangan masih berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan manipulasi takaran, menghitung dampak yang ditimbulkan, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)










