Jakarta I galasibot.co.id – Kementerian Hukum memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan karena belum melaporkan pemilik manfaat akhir (beneficial ownership). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi kepemilikan dan memperbaiki tata kelola administrasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah badan usaha yang masih diblokir saat ini merupakan bagian dari hampir 2 juta entitas yang dikenai pemblokiran pada 2025.
“Sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pelaporan BO, kata dia, diperlukan untuk mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat akhir dari suatu badan usaha, termasuk pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Kewajiban tersebut juga dinilai penting untuk mencegah penggunaan nama pihak lain atau praktik nominee yang dapat menyamarkan pemilik sebenarnya.
Ia menduga sebagian entitas yang masih diblokir sudah tidak menjalankan kegiatan usaha. Dugaan itu muncul karena tidak terdapat pembaruan data maupun upaya pelaporan BO dari pengelola badan usaha tersebut.
“Dugaan kami, karena tidak ada pertambahan ataupun upaya untuk melakukan pelaporan sistem BO-nya, kami mungkin untuk sementara berkesimpulan bahwa jangan-jangan badan usaha yang 700 ribu ini sekalipun terdaftar di AHU, tetapi sesungguhnya mungkin sudah tidak beroperasi,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum berencana memasukkan badan usaha yang tidak kunjung memenuhi kewajiban pelaporan tersebut ke dalam daftar badan usaha tidak aktif.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum berencana memasukkan badan usaha yang tidak kunjung memenuhi kewajiban pelaporan tersebut ke dalam daftar badan usaha tidak aktif.
“Karena itulah nanti statusnya, kalau dia badan usaha, akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif,” kata Supratman.
Adapun keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir juga dibutuhkan untuk mendukung proses penegakan hukum. Menurutnya, praktik pelaporan yang hanya mencantumkan pihak perantara atau nominee sebelumnya menyulitkan pemerintah menelusuri pemilik manfaat yang sebenarnya.
“Kenapa itu penting pemilik manfaat? Dulu kan banyak perusahaan ataupun badan usaha yang melaporkan nominee, jadi kami tidak bisa menelusuri sampai pemilik terakhirnya,” ungkapnya.
Ia mencontohkan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini ditangani Polri. Dalam penanganan perkara tersebut, aparat mulai meminta data BO badan usaha untuk mengidentifikasi pihak yang berada di balik entitas terkait.
Dengan tersedianya informasi tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri kepemilikan badan usaha hingga pihak yang memperoleh manfaat akhir. Supratman menegaskan kebutuhan data BO tidak terbatas pada penanganan perkara karhutla, tetapi juga relevan untuk berbagai proses hukum lainnya.
“Jadi bukan hanya terkait dengan Karhutlah, tapi juga menyangkut soal kepentingan-kepentingan perkara-perkara dari sisi hukumnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pemblokiran badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan BO sebagai bagian dari pembenahan tata kelola layanan di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum berencana memasukkan badan usaha yang tidak kunjung memenuhi kewajiban pelaporan tersebut ke dalam daftar badan usaha tidak aktif.
Supratman juga mengingatkan bahwa pemblokiran tersebut berdampak pada akses badan usaha terhadap berbagai layanan. Selama kewajiban pelaporan BO belum dipenuhi, badan usaha atau yayasan yang bersangkutan tidak dapat melakukan sejumlah tindakan administratif, termasuk mengakses layanan perbankan.
Oleh karena itu, ia meminta pengelola badan usaha dan yayasan yang masih diblokir segera meninjau status administrasi serta memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat.
“Kami berharap mudah-mudahan lewat konferensi pers ini itu bisa didengar agar mereka berusaha untuk meninjau kembali usaha-usaha yang selama ini didaftarkan, kemudian jangan sampai kalau mau berhubungan dengan lembaga keuangan ternyata terblokir gara-gara hanya tidak melaporkan beneficial ownership-nya,” katanya.
Sebagai informasi, kewajiban pelaporan BO diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Aturan ini mengatur kewajiban korporasi untuk mengidentifikasi pemilik manfaat akhir serta menyampaikan informasi yang akurat kepada Menteri Hukum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat yang merupakan orang perseorangan yang memiliki kendali atau memperoleh manfaat akhir dari korporasi. Informasi BO harus disampaikan secara lengkap dan akurat pada saat pendirian, pendaftaran, atau pengesahan korporasi, serta diperbarui secara berkelanjutan.
Korporasi juga wajib melakukan pemutakhiran informasi BO setidaknya satu kali dalam setahun, menatausahakan dan menyimpan dokumen terkait, serta mengisi kuesioner BO setiap kali diminta dalam proses pendirian, perubahan, maupun pemutakhiran data. Sebelum menyampaikan laporan, korporasi harus melakukan identifikasi, verifikasi, dan penilaian risiko terhadap pemilik manfaat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif. Sanksi dapat berupa teguran yang disampaikan melalui AHU Online atau surat elektronik, pencantuman korporasi dalam daftar hitam, hingga pemblokiran akses ke AHU Online sampai kewajiban pelaporan BO dipenuhi.










