Binjai | galasibot.co.id – Sekda Daerah Kota Binjai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Binjai, Selasa (27/10/2026). Rapat ini membahas penambahan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Binjai Tahun 2026 serta penetapan usulan Propemperda Tahun 2027.
Rapat paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Binjai Hj. Kristina Gusuartini Br. Surbakti didampingi Wakil Ketua II Hairil Anwar. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota dewan, perwakilan Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Binjai.
Landasan Hukum dan Skala Prioritas
Ketua DPRD Kota Binjai menyampaikan apresiasi kepada Pemko Binjai atas penyusunan usulan Propemperda tersebut. Perencanaan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, penyusunan peraturan daerah dilakukan melalui Propemperda untuk jangka waktu satu tahun. Ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Cetak Biru Regulasi Daerah
Wali Kota Binjai dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekdako menyampaikan bahwa Propemperda menjadi cetak biru pembentukan peraturan daerah. Regulasi ini berfungsi mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap produk hukum yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga ketertiban sosial. Setiap peraturan juga wajib sejalan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemko Binjai turut mengapresiasi jajaran DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kajian komprehensif dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sangat dibutuhkan dalam mengawal usulan regulasi tersebut.(*)
Source:
Penulis berita : Andi










