Jakarta | galasibot.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, MK tidak masuk untuk mengabulkan petitum pemohon yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur dokumen pendidikan calon dari luar negeri dalam konteks persyaratan pencalonan.
Status Gibran Sudah Berubah
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, temuan mengenai tidak adanya bukti pendidikan setara SMA tersebut tidak otomatis membuat MK dapat mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Adies menjelaskan, perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir.
Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan itu sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024,” kata Adies.
Karena itu, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya.
Mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.
Selain itu, mereka meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru.
Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima MK karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan perubahan status Gibran dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, meskipun dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.(*)










