DELI SERDANG I galasibot.co.id — Dinamika penanganan kasus teror bom molotov yang menimpa Sehat Br. Sembiring (59), warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Namorambe, kini memasuki babak baru yang krusial. Setelah sempat diwarnai kepanikan hingga korban harus “mengungsi” dan menginap selama lima hari di Mako Polsek Namorambe demi jaminan keselamatan, komitmen aparat penegak hukum akhirnya menunjukkan progres konkret.
Peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan menjadi sinyal tajam bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi aksi terorisme jalanan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Dari Dini Hari Mencekam Hingga Trauma Korban
Peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini terjadi pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Kediaman korban yang berlokasi di depan SMA Negeri 1 Namorambe menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang tidak dikenal (OTK). Ledakan pecahan kaca dan kobaran api di teras rumah tidak hanya mengancam jiwa, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi penghuninya.
Laporan resmi bernomor LP/B/53/VIII/2026/SPKT/Polsek Namo Rambe/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara langsung dibuat oleh anak korban, Lamhot Sinaga, pada hari yang sama. Meski Tim Inafis Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe bergerak melakukan olah TKP, rasa cemas yang membendung membuat korban memilih bertahan di markas polisi selama beberapa hari—sebuah cermin betapa mahalnya rasa aman bagi warga biasa saat itu.
Dugaan Motif Sengketa Akses Jalan
Di balik aksi teror ini, muncul spekulasi terkait latar belakang kejadian. Pihak keluarga menduga insiden pelemparan bahan peledak rakitan tersebut ada kaitannya dengan perselisihan akses jalan menuju kediaman mereka yang sempat ditutup timbunan tanah dan viral di media sosial. Sengketa jalan tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh Pemkab Deli Serdang dan Muspika Namorambe.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan ilmiah dan asas praduga tak bersalah. Penyidik berfokus pada pemenuhan alat bukti materiil dan digital tanpa terburu-buru menyimpulkan motif sebelum seluruh fakta hukum terurai jelas.
Ketegasan Polsek Namorambe: Saksi Mangkir Bakal Dijemput Paksa
Titik balik penanganan perkara ini ditandai dengan pernyataan tegas Kanit Reskrim Polsek Namorambe, IPDA Benny Saragih, SH, MH. Kepolisian memastikan tidak akan main-main dalam memburu pelaku dan siap mengambil langkah hukum terukur.
“Kasus dugaan bom molotov di Desa Kuta Tengah sudah kita naikkan ke tahap penyelidikan. Untuk saksi-saksi yang sudah dipanggil tetapi tidak hadir tanpa alasan jelas, akan kita jemput paksa,” tegas IPDA Benny Saragih.
Peningkatan status perkara ini memberikan keleluasaan bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat, melakukan penggeledahan, hingga pemanggilan paksa. Polisi juga menggarisbawahi bahwa aksi pelemparan bom molotov diancam dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Apresiasi Warga dan Harapan Keadilan
Langkah tegas aparat kepolisian ini mendapat sambutan hangat dari warga Desa Kuta Tengah. Korban dan masyarakat sekitar yang sebelumnya diliputi rasa waswas kini mulai merasakan ketenangan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek Namorambe. Begitu kejadian, polisi langsung turun olah TKP dan amankan barang bukti. Sekarang kami tenang karena kasusnya sudah resmi naik penyelidikan,” ujar Sehat Br. Sembiring di kediamannya, Rabu (8/10/2026).
Masyarakat kini menanti akhir dari drama teror ini: penangkapan pelaku serta penyingkapan motif di balik aksi keji tersebut. Sinergi antara ketegasan polisi dan dukungan warga menjadi kunci utama untuk memastikan hukum berdiri tegak dan ketenteraman di Namorambe kembali pulih sepenuhnya.(*)










