Medan I galasibot.co.id – Sumatera Utara kembali berada di titik nadir darurat narkotika. Di saat ruang-ruang diskusi publik disibukkan oleh wacana pertumbuhan ekonomi dan capaian administratif birokrasi, sebuah ancaman senyap merayap masuk ke ruang-ruang kelas, kampus, hingga pergaulan remaja urban: vape narkotika berkandungan etomidate atau “vape getar”.
Berdasarkan data terbaru yang diungkapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, tren penyalahgunaan barang haram ini kini didominasi oleh kalangan pelajar SMA dan mahasiswa. Rentang usia tangkapan paling masif berada di angka 15 hingga 20 tahun—sebuah fase usia emas pencarian jati diri yang justru disusupi oleh candu mematikan.
Fenomena ini bukan sekadar statistik kriminalitas biasa. Ia adalah lonceng alarm yang memperlihatkan bagaimana bentuk peredaran narkoba telah bertransformasi secara modern, menyamar dalam bentuk gaya hidup digital, sementara di sisi lain, fondasi demografi Sumut sedang dipertaruhkan di ambang jurang kehancuran.
Predikat Kelam, Prevalensi 1,5 Juta Jiwa, dan “Membakar Uang” Rp 1,5 Triliun
Sumatera Utara masih memegang predikat kelam sebagai wilayah dengan jumlah pengguna narkoba tertinggi di Indonesia. Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mencatat bahwa dari total populasi sekitar 15 juta jiwa di provinsi ini, jumlah pengguna narkotika diperkirakan mencapai 1 juta hingga 1,5 juta orang. Artinya, hampir 10 persen atau 1 dari setiap 10 penduduk Sumut telah terpapar jeratan narkoba.
Angka prevalensi ini melahirkan kalkulasi ekonomi yang mencengangkan. Dengan asumsi satu gram narkoba dikonsumsi oleh 10 orang, total kebutuhan narkoba di Sumut mencapai 1,5 ton per bulan. Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, masyarakat Sumatera Utara secara kolektif “membakar uang” hingga Rp 1,5 triliun setiap bulannya hanya untuk menghancurkan masa depan mereka sendiri lewat barang haram.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Josua Tampubolon menegaskan bahwa situasi ini sudah berada pada tahap darurat yang membutuhkan kepekaan kolektif. “Sumut sampai hari ini masih berstatus paling tinggi. Angka prevalensinya antara 1 juta sampai 1,5 juta pengguna. Jika melihat jumlah penduduk Sumut sekitar 15 juta jiwa, hampir 10 persen,” ungkap Josua, Sabtu (10/10/2026).Dari Ancaman “Vape Getar” Pelajar hingga Tembok Penghalang Rehabilitasi
Ancaman narkotika di Sumut hari ini menunjukkan pergeseran taktik jaringan sindikat yang menyasar generasi muda melalui modus operandi kekinian.
- “Vape Getar” dan Sasarannya Generasi Z
Masifnya peredaran pod atau vape narkotika yang mengandung zat penenang jenis etomidate (vape getar) di kalangan remaja usia 15–20 tahun membuktikan bahwa sindikat narkoba bergerak adaptif terhadap tren teknologi dan gaya hidup digital. Tanpa pengawasan ketat dari orang tua dan institusi pendidikan, perangkat elektronik yang kerap dianggap sepele ini menjadi pintu gerbang baru kecanduan zat psikotropika berat di kalangan pelajar dan mahasiswa.
- Jaringan Lintas Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti
Di sisi penegakan hukum, aparat terus memperlihatkan taringnya. BNNP Sumut baru-baru ini memusnahkan barang bukti seberat 1,1 kilogram sabu dan 204 kilogram ganja dari lima kasus besar periode Januari–Februari 2026. Salah satu tangkapan paling menonjol adalah sindikat jaringan Aceh—Sumatera yang dikoordinasikan langsung bersama BNN RI. Polda Sumut sendiri sepanjang awal tahun ini telah mengungkap 923 kasus dengan 1.118 tersangka, menyita hampir 180 kg sabu, 155 kg ganja, puluhan ribu pil ekstasi, hingga ratusan unit vape narkotika yang menyelamatkan lebih dari 1,4 juta jiwa.
- Rehabilitasi yang Terbentur Tembok Anggaran
Namun, penindakan tegas di lapangan menyisakan ironi besar pada program pemulihan (demand reduction). Dari 1,5 juta jiwa pengguna narkoba di Sumut, hanya sekitar 1.000 orang per tahun yang dapat menjalani rehabilitasi akibat keterbatasan anggaran negara. Walaupun tersedia 12 fasilitas rehabilitasi dengan tingkat okupansi baru menyentuh 20—30 persen, tembok anggaran membuat upaya penyelamatan korban berjalan sangat lamban.
- Paradoks Penegakan Hukum: Vonis Mati Terbanyak vs Ancaman Demografi
Di ranah peradilan, Sumatera Utara juga mencatatkan rekor tersendiri. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Jurist, memaparkan bahwa pada awal tahun 2026 saja sudah ada 24 terdakwa yang divonis mati, menyusul ratusan vonis serupa sepanjang tahun 2025. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi manapun di Indonesia.
Namun, di sinilah letak paradoks struktural penanganan narkoba di Sumut:
- Di satu sisi, meja hijau menghukum mati para bandar dengan tanpa kompromi demi memberikan efek jera (deterrent effect).
- Di sisi lain, akar permasalahan sosial—seperti kemiskinan, tingginya pengangguran pemuda, lemahnya ketahanan keluarga, serta minimnya anggaran rehabilitasi medis—terus memproduksi pasar pengguna baru yang siap mangsa.
Vonis mati bagi bandar adalah keharusan hukum, tetapi jika pencegahan hulu dan pemulihan korban di hilir dibiarkan kekurangan napas finansial, maka siklus peredaran gelap ini tidak akan pernah putus.
- Akar Masalah & Solusi: Menuntut Langkah Extraordinary Menuju Indonesia Emas 2045
Menghadapi ancaman yang telah menggerogoti hampir 10 persen populasi daerah, pendekatan konvensional (business as usual) tidak lagi mempan. Apabila dibiarkan, bonus demografi yang diimpikan bangsa ini justru akan berbalik menjadi bencana demografi yang melumpuhkan produktivitas daerah.
Mengutip seruan para pemangku kebijakan di BNNP dan aparat penegak hukum, penyelesaian darurat narkotika di Sumatera Utara memerlukan langkah-langkah strategis berikut:
- Deklarasi Penanganan Luar Biasa (Extraordinary Action):
Pemerintah pusat dan daerah harus memperlakukan darurat narkoba di Sumut dengan alokasi fiskal yang setara dengan penanganan bencana nasional atau pandemi. Anggaran rehabilitasi wajib dilipatgandakan agar ribuan fasilitas yang ada tidak mangkrak di bawah kapasitas okupansi rendah.
- Pengawasan Ketat Ruang Siber dan Lingkungan Pendidikan:
Peredaran vape narkotika dan modus-modus baru psikotropika cair menuntut peran aktif Dinas Pendidikan, universitas, serta komunitas digital untuk melakukan edukasi dini serta razia berkala di lingkungan sekolah dan tempat nongkrong anak muda.
- Kolaborasi Lintas Sektor Tanpa Ego Sektoral:
Sebagaimana ditekankan oleh jajaran BNNP dan Polda Sumut, penanganan ini tidak bisa hanya dibebankan pada kepolisian atau BNN semata. Sinergi antara pemuka agama, tokoh adat, pemerintah daerah, dan orang tua harus diaktifkan kembali hingga ke tingkat dusun dan lingkungan terkecil.
Sumatera Utara tidak boleh terus menerus menjadi “surga” bagi peredaran gelap narkotika. Ketegasan hukum di meja pengadilan harus berjalan seirama dengan penyelamatan generasi muda di ruang-ruang kelas, sebelum masa depan anak-anak bangsa di tanah Batak dan pesisir benar-benar padam terkikis candu.(*)










