
Karo I galasibot.co.id
Badan Geologi Kementerian ESDM bersama Pemerintah Kabupaten Karo memperluas radius zona rekomendasi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kebijakan ini menyusul peningkatan aktivitas vulkanik serta paparan asap biru yang terbawa angin kencang ke permukiman warga pada status Level II (Waspada).
Penyesuaian zona aman tertuang dalam Laporan Khusus Badan Geologi tertanggal 13 Agustus 2026 serta Surat Imbauan Bupati Karo tertanggal 14 Agustus 2026. Langkah pencegahan ini diambil demi melindungi keselamatan warga, pendaki, dan wisatawan dari ancaman bahaya vulkanik.
Perluasan Radius dan Larangan Aktivitas
Pemerintah menetapkan perluasan area bahaya melalui dua skema jarak aman utama:
-
Radius Radial: Jarak aman diperluas dari 2 km menjadi 3 km dari puncak gunung.
-
Radius Sektoral (Arah Selatan-Tenggara): Jarak aman diperluas dari 3.5 km menjadi 4.5 km dari puncak gunung.
Masyarakat, wisatawan, dan pendaki dilarang keras melakukan aktivitas di dalam zona merah tersebut terhitung sejak 13 Agustus 2026.
Ancaman Asap Biru dan Potensi Lahar
Emanasi asap biru dari puncak Sinabung dilaporkan makin membesar dan menghembus ke arah perladangan serta pemukiman warga. Kondisi ini dipicu tiupan angin kencang musim kelabu yang rutin terjadi di kawasan kaki gunung pada periode Juli hingga Agustus.
Selain ancaman gas dan asap, lokasi ini berpotensi mengalami lontaran batu pijar, sebaran abu vulkanik, serta aliran lahar sekunder saat hujan deras. Lahar dingin berisiko melintasi sungai-sungai sektor barat daya yang berhulu di puncak Sinabung.
Sementara itu, penurunan debit air Danau Lau Kawar sekitar 30 sentimeter dipastikan bukan akibat asap biru, melainkan karena nihilnya curah hujan sepekan terakhir.
Pemerintah imbau warga senantiasa memantau informasi resmi Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung di Desa Ndokum Siroga, BPBD Karo, serta aplikasi MAGMA Indonesia.
Source:
Penulis berita : Afandi Tarigan










