KARO | galasibot.co.id — Pemerintah Kabupaten Karo bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan imbauan kewaspadaan tinggi bagi seluruh warga menyusul peningkatan status aktivitas vulkanik Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Peningkatan status ini ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terhitung mulai Senin (31/8) pukul 12.30 WIB.
Kronologi Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Sinabung yang terletak di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, mengalami erupsi pada Senin (31/8) sekitar pukul 12.00 WIB[cite: 1]. Kolom erupsi teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau setara dengan 5.960 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan pemantauan visual dan instrumental, abu vulkanik cenderung mengarah ke timur-tenggara menuju wilayah Kota Berastagi. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Ph.D., menyatakan bahwa erupsi tersebut merupakan erupsi awal sehingga potensi erupsi susulan yang lebih besar masih dapat terjadi. BPBD Kabupaten Karo bersama lintas instansi langsung bergerak membagikan masker kepada warga di wilayah terdampak guna mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan abu.
Zona Merah dan Larangan Beraktivitas
Pemerintah daerah dan BNPB dengan tegas mengimbau masyarakat, pengunjung, serta wisatawan agar segera mengosongkan kawasan yang masuk dalam zona bahaya. Area larangan tersebut meliputi:
-
Desa-desa yang telah direlokasi.
-
Wilayah dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
-
Radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Warga dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di zona-zona rawan tersebut demi keselamatan jiwa. Hingga saat ini, pendataan terkait korban jiwa dan dampak kerugian materiil masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan.
Waspada Potensi Lahar Dingin
Selain ancaman abu vulkanik, masyarakat yang bermukim atau beraktivitas di sekitar aliran sungai yang berhulu di Gunung Sinabung diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir lahar hujan.
Saat ini, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 masih berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas di luar ruangan, serta senantiasa memantau informasi resmi dari PVMBG, BNPB, dan Pemkab Karo.
Source:
Penulis berita : Afandi Tarigan










