Pakpak Bharat | Galasibot.co.id
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pakpak Bharat Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara, pada Rabu, 27 Maret 2025. Penyerahan dokumen LKPD ini dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang terletak di Medan dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.
Penyerahan LKPD ini menjadi bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan, “Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan kami terhadap peraturan yang berlaku. Ini juga sebagai wujud komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang telah menjadi prioritas utama kami di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.”
Lebih lanjut, Bupati Franc berharap agar laporan yang diserahkan ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi keuangan daerah dan sekaligus menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bupati Pakpak Bharat dan seluruh pihak yang telah berupaya untuk menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat waktu. “Kami mengapresiasi para kepala daerah yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 dengan tepat waktu. Kepatuhan terhadap jadwal yang ditetapkan menjadi sebuah indikator awal dalam menjaga transparansi keuangan daerah, yang tentunya akan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang baik dan terpercaya,” ujar Paula.
Sebagai informasi, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan dokumen penting yang berisi informasi terkait kondisi dan kinerja keuangan suatu daerah dalam satu periode anggaran. LKPD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai keadaan keuangan serta pelaksanaan anggaran yang ada di setiap pemerintah daerah. Laporan ini juga menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah pengelolaan keuangan daerah tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan benar, seperti transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Penyerahan LKPD Pakpak Bharat ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi juga sebagai langkah awal untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Dengan adanya evaluasi dari BPK, diharapkan akan tercipta pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan efektif untuk kemajuan Kabupaten Pakpak Bharat dan kesejahteraan masyarakatnya.
Pada kesempatan tersebut, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara juga mengingatkan pentingnya peran serta seluruh instansi pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas laporan keuangan mereka. Melalui pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BPK, diharapkan akan semakin banyak daerah yang memperoleh hasil yang baik dalam audit LKPD, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dengan diserahkannya LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BPK RI yang akan menjadi acuan dalam menentukan kualitas pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024. Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang, serta memberikan rekomendasi bagi perbaikan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.
Proses ini juga diharapkan dapat mendorong Kabupaten Pakpak Bharat untuk terus meningkatkan kinerja keuangan dan tetap berkomitmen terhadap pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab, demi tercapainya pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.(*)










