Jakarta I galasibot.co.id
Perhitungan suara real count sementara Pemilihan legislatif (pileg) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukan 8 partai sudah mematikan lolos melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 2 partai politik lainnya masih menunggu hingga penghitungan akhir sementara 8 partai politik lainnya terancam gagal mencapai ambang batasparlemen.
Delapan partai politik yang sudah memastikan lolos dalam ambang batas adalah :
PDI Perjuangan (PDIP) 12.602.163 atau 16,39%
Partai Golkar 11.571.821 atau 15,05%
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) 10.224.055 atau 13,3%
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8.872.294 atau 11,54%
Partai NasDem 7.243.378 atau 9,42%
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5.767.349 atau 7,5%
Partai Demokrat 5.689.398 suara (7,41%)
PAN 5.347.333 (6,95%).
Sementara 2 partai yang masih menunggu penghitungan akhir adalah :
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 338.739. 000 suara atau 3,9 persen dan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2.342.184 suara atau 3,15 persen.
Peluang partai PPP dan PSI untuk mencapai ambang batas karena masih ada daerah yang menjadi kantong penambah suara.
Sementara 8 partai lainnya kemungkinan tidak lolos mncapai ambang batas parlemen adalah:
Partai Buruh: 0,59 persen
Partai Gelora: 1,49 persen
PKN: 0,21 persen
Partai Hanura: 0,73 persen
Partai Garuda: 0,29 persen
PBB: 0,33 persen
Partai Perindo: 1,25 persen
Partai Ummat: 0,42 persen.
Kemungkinan untuk untuk tidak mencapai ambang batas karena capaian tertinggi dari delapan partai politik itu masih dikisaran 1,49 persen (Partai Gelora) dan 1,25 persen (partai Perindo) sementara yang lain belum mencapai 1 persen.
Dalam ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
Secara lengkap bunyi pasal 414 ayat 1 adalah, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,”
Perolehan suara tersebut diperoleh dari perhitungan yang masuk sebesar 65,87 persen di 542.238 TPS dari total 823.236 TPS. Hasil real count KPU ini belum merupakan hasil akhir. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang hingga Rabu (20/3/2024). Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlah Partai Politik peserta pemilu legislatif adalah 24 partai politik yang terdiri dari 18 parati politik nasional dan 6 parpol lokal. Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sebanyak 204 juta lebih pemilih yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.(*)