Medan I galasibot.co..id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Minggu, 22 September 2024.
Dua paslon yang ditetapkan adalah:
- Bobby Nasution –Surya. Diusung oleh:
– Partai Gerindra
– Partai Golkar
– Partai NasDem
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai Demokrat
– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
– Partai Perindo
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Dengan total perolehan suara sah DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu 2024 sebanyak 5.493.530 suara.
- Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala. Diusung oleh:
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
– Partai Gelora
– Partai Hanura
– Partai Ummat
– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Dengan total perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu 2024 sebanyak 1.820.883 suara.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan Berita Acara Nomor: 475/PL.02.2-BA/12/2024. Rapat pleno dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Sumut, termasuk Robby Efendi Hutagalung, Frendianus Joni Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, El Suhaimi, dan Sitori Mendrofa.
Agus juga menginformasikan bahwa pada tanggal 23 September 2024, akan dilaksanakan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut bagi kedua pasangan calon tersebut. Kegiatan ini akan berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan dan dimulai pukul 20.00 WIB.
Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti proses Pilkada yang demokratis dan berkualitas.(*)
Penulis berita : Wilfrid Sinaga