Medan I galasibot.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, pada Minggu, 22 September 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah:
- Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki)
Diusung oleh:
– Partai Gerindra
– Partai NasDem
– Partai Golkar
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
– Partai Demokrat
– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai Perindo
- Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani)
Diusung oleh:
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
– Partai Hanura
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
– Partai Ummat
– Partai Gelora
– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
– Partai Buruh
– Partai Bulan Bintang (PBB)
- Hidayatullah dan A. Yasyir Ridho Loebis (Hidayatullah-Ridho)
Diusung oleh:
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Mutia Atiqah menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, di Hotel Selecta, pukul 19.00 WIB. “Seluruh paslon wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan,” tegasnya.
Setelah pengundian nomor urut, Mutia menambahkan, masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, dan pemilihan dijadwalkan pada 27 November 2024.
Dengan penetapan ini, KPU Medan berharap proses pemilihan dapat berjalan dengan baik dan demokratis, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin kota Medan.(*)
Penulis berita : Wilfrid Sinaga