MEDAN | galasibot.co.id — Penyaluran bantuan sosial dan penanganan pascabencana di Sumatera Utara terus berjalan di tengah sorotan tajam terhadap validitas data penerima. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara mencatat realisasi bantuan pascabencana telah tersalurkan kepada 13.702 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Namun, klaim keberhasilan penyaluran tersebut beriringan dengan gelombang aduan masyarakat terkait persoalan akurasi data dan penetapan desil kesejahteraan. Sejumlah pihak mempertanyakan ketepatan sasaran sistem bansos Sumut serta perlindungan bagi keluarga rentan yang secara kondisi riil layak menerima bantuan tetapi berpotensi terlewat dari pendataan resmi.
13.702 Keluarga Disebut Sudah Menerima Bantuan Pascabencana
Berdasarkan keterangan resmi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Ady Putra dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, bantuan pascabencana difokuskan pada tiga jenis program utama. Program tersebut meliputi bantuan hunian, jaminan hidup, serta stimulan ekonomi.
Secara rinci, alokasi anggaran untuk bantuan hunian dan jaminan hidup tercatat masing-masing sebesar Rp45,084 miliar. Sementara itu, program stimulan ekonomi dialokasikan sebesar Rp75,14 miliar dengan realisasi yang dilaporkan telah mencapai Rp68,51 miliar. Pemerintah provinsi menyebut sebagian besar kabupaten dan kota terdampak telah menuntaskan penyaluran tersebut kepada warga yang berhak.
Tapanuli Tengah Menjadi Daerah dengan Alokasi Terbesar
Kabupaten Tapanuli Tengah tercatat sebagai wilayah dengan porsi alokasi dan realisasi terbesar dalam skema bantuan pascabencana di Sumatera Utara. Pemerintah daerah setempat mengelola alokasi bantuan hunian dan jaminan hidup sebesar Rp27,618 miliar bagi 9.206 KPM.
Berdasarkan data instansi sosial, realisasi di Tapanuli Tengah untuk program hunian dan jaminan hidup telah tersalurkan senilai Rp27,201 miliar kepada 9.067 KPM atau mencapai tingkat penyerapan sekitar 98,49 persen. Selain itu, pada program stimulan ekonomi, wilayah ini mendapat alokasi Rp46,03 miliar dan merealisasikan Rp45,335 miliar.
Sementara itu, wilayah lain seperti Kabupaten Langkat, Kota Sibolga, dan Kabupaten Tapanuli Utara juga mencatatkan tingkat penyaluran yang signifikan. Di Langkat, alokasi bantuan hunian Rp3,88 miliar tersalurkan kepada 1.286 KPM dari target 1.296 KPM. Di Sibolga dan Tapanuli Utara, realisasi anggaran dan jumlah penerima juga dilaporkan mendekati target alokasi yang ditetapkan.
Di Balik Angka Penyaluran, Persoalan Data Desil Belum Selesai
Meskipun laporan administratif menunjukkan ribuan keluarga telah menerima manfaat, persoalan mendasar muncul terkait validitas kelompok sasaran dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun sistem Perlinsos. Banyak warga di berbagai daerah mengeluhkan perubahan status desil yang mendadak tanpa adanya perbaikan nyata pada kondisi ekonomi keluarga mereka.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa warga yang secara faktual hidup di bawah garis kemiskinan justru terklasifikasi ke dalam desil menengah. Akibat ketidaksesuaian data tersebut, hak mereka untuk mengakses berbagai program bantuan sosial terancam terhenti.
Bagaimana Desil Menentukan Akses Terhadap Bansos?
Pemerintah mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10 berdasarkan indikator sosial-ekonomi. Berdasarkan data Dinas Sosial Sumut, sebaran penduduk terbagi dalam beberapa kategori utama:
- Desil 1: Kategori sangat miskin, mencakup 437.761 KK atau 1.697.184 individu dengan penghasilan kurang dari Rp800.000 per bulan.
- Desil 2: Kategori miskin, mencakup 476.977 KK atau 1.804.871 individu dengan penghasilan Rp800.000 hingga Rp1,2 juta per bulan.
- Desil 3: Kategori rentan miskin, mencakup 499.243 KK atau 1.765.523 individu dengan penghasilan Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.
- Desil 4: Kategori menengah ke bawah, mencakup 478.197 KK atau 1.585.297 individu dengan penghasilan Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4. Namun, mekanisme penentuan kategori desil tersebut berada di bawah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan instansi dinas sosial di tingkat daerah.
Ketika Kondisi Warga Tak Sama dengan Data Sistem
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, menilai bahwa pendataan yang hanya mengandalkan sistem digital dan rekam transaksi otomatis belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Penilaian yang bersumber dari rekam jejak digital kerap menimbulkan distorsi penilaian kesejahteraan.
Sebagai contoh, riwayat KTP warga yang pernah digunakan untuk transaksi cicilan kendaraan atau catatan tabungan pendidikan kerap dibaca oleh sistem sebagai indikator kemampuan ekonomi. Padahal, kepemilikan kredit atau simpanan darurat tidak otomatis mencerminkan kestabilan finansial keluarga yang bersangkutan.
Pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda, turut mengkritisi metodologi kaji cepat yang kerap memicu exclusion error. Kesalahan sistem penilaian ini membuat keluarga rentan kehilangan akses bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka.
4,86 Juta KK Tercatat, Baru 466.102 Disebut Terdaftar dalam Perlinsos
Dinas Sosial Sumut mencatat sebanyak 4.864.605 KK di 33 kabupaten/kota telah tercatat dalam sistem Perlinsos, namun baru sekitar 466.102 KK atau 9,58 persen yang terdaftar secara resmi. Di Kota Medan sendiri, capaian pendaftaran program Perlinsos baru menyentuh 297.390 KK atau sekitar 38 persen dari total 789.026 KK.
Pemerintah terus mendorong percepatan digitalisasi data agar proses penyaluran bansos Sumut berjalan lebih transparan. Namun, transformasi ini menuntut kesiapan infrastruktur, literasi digital masyarakat, serta validasi data biometrik melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola bersama Dinas Dukcapil.(*)










