• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 42 Kg Sabu Jaringan Internasional, Tiga Pelaku Diamankan

admin
2 November 2022
/ Ragam
0 0
0
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 42 Kg Sabu Jaringan Internasional, Tiga Pelaku Diamankan
Share on FacebookShare on Twitter

Medan l galasibot.co.id

Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah fantastis dengan menyita 42 kg sabu dari berbagai wilayah di Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga

Ratusan Umat Kristiani Medan Ikuti Momentum Kesatuan Doa Nasional HUT ke-81 RI

Uskup Tanjungkarang: Kesejahteraan Tercapai Jika Warga Miskin Menjadi Prioritas

Generasi Muda Tampil di Istana pada HUT ke-81 RI, dari GBN hingga Sekolah Rakyat

Dalam pengungkapan ini, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menangkap tiga orang pengedar narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat memimpin konferensi pers, Rabu (2/11/2022) menyampaikan pengungkapan ini berawal, pada 25 Oktober 2022, pihaknya sudah memonitor tersangka, SMS (36) warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Dari informasi yang diperoleh sejak sebulan belakangan bahwa tersangka SMS akan menjemput sabu dalam jumlah yang besar,” katanya didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dan Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan.

Polisi yang mendapat informasi ini kemudian membuntuti mobil tersangka yang mengarah ke Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

“Sesampainya di Tebing Tinggi petugas mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 1 tas berisi 20 Kg sabu,” kata Kombes Pol Valentino.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan terungkap kalau ada 7 Kg sabu di rumahnya di kawasan Jalan H Adam Malik, Medan.

“Tersangka ini sempat diperkirakan beberapa orang karena sering gonta-ganti nomor ponsel. Setelah diinterogasi nama dan nomor ponsel hanya 1 tersangka yaitu, SMS,” ujarnya.

Dari pemeriksaan tersangka juga sudah 15 kali beraksi menjemput dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Setiap beraksi dia mendapat upah Rp 10 juta. Tersangka SMS ini berhubungan langsung dengan bandar sabu dari Malaysia yang dikenalnya dari seorang TKI yang bekerja di sana,” imbuhnya.

Kasus kedua, berhasil diungkap pada 31 Oktober 2022. Pengungkapan bermula adanya informasi transaksi sabu di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Seituan.

Kemudian petugas bergerak membuntuti tersangka, IS (42) yang mengendarai sepeda motor. Ternyata IS menemui tersangka ZU (28). Saat keduanya sedang bertransaksi petugas langsung mengamankan keduanya bersama barang bukti 15 Kg sabu.

“Hasil interogasi tersangka IS mengaku kalau sabu tersebut milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” katanya.

Kapolrestabes mengatakan dari pengungkapan ini total pihaknya mengamankan barang bukti 42 Kg sabu.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

Penulis: Isron Sinaga / Editor: Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Kualitas Pemeliharaan Jalan Buluh Ujung-Pargambiran Dairi TA 2021 Jelek, Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang: Akan Saya Laporkan ke APH

Lanjut

Persiapan PON XXI 2024, Kapolda Sumut Silaturahmi bersama KONI dan Pengurus Provinsi Cabang Olahraga

Baca Juga

Ratusan Umat Kristiani Medan Ikuti Momentum Kesatuan Doa Nasional HUT ke-81 RI
Ragam

Ratusan Umat Kristiani Medan Ikuti Momentum Kesatuan Doa Nasional HUT ke-81 RI

19 Agustus 2026
Uskup Tanjungkarang: Kesejahteraan Tercapai Jika Warga Miskin Menjadi Prioritas
Ragam

Uskup Tanjungkarang: Kesejahteraan Tercapai Jika Warga Miskin Menjadi Prioritas

17 Agustus 2026
Generasi Muda Tampil di Istana pada HUT ke-81 RI, dari GBN hingga Sekolah Rakyat
Ragam

Generasi Muda Tampil di Istana pada HUT ke-81 RI, dari GBN hingga Sekolah Rakyat

17 Agustus 2026
Pemko Binjai Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3 Proaktif dari LKPP
Ragam

Pemko Binjai Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3 Proaktif dari LKPP

11 Agustus 2026
Rahasia di Balik Desain Galaxy Z Fold8 Ultra yang Semakin Tipis: Flex Titanium Jadi Kunci Evolusinya
Ragam

Rahasia di Balik Desain Galaxy Z Fold8 Ultra yang Semakin Tipis: Flex Titanium Jadi Kunci Evolusinya

11 Agustus 2026
Evaluasi Program MBG: Menjaga Keadilan dan Ketepatan Sasaran Bansos
Ragam

Evaluasi Program MBG: Menjaga Keadilan dan Ketepatan Sasaran Bansos

10 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In