• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Ragam

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 42 Kg Sabu Jaringan Internasional, Tiga Pelaku Diamankan

admin
2 November 2022
/ Ragam
0 0
0
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 42 Kg Sabu Jaringan Internasional, Tiga Pelaku Diamankan
Share on FacebookShare on Twitter

Medan l galasibot.co.id

Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah fantastis dengan menyita 42 kg sabu dari berbagai wilayah di Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga

Wali Kota Binjai Resmikan Al-Qur’an Center di Masjid Al-Fatih

Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

Pemuda Katolik Batubara Sinergi dengan Polres Batubara Berantas Narkoba

Dalam pengungkapan ini, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menangkap tiga orang pengedar narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat memimpin konferensi pers, Rabu (2/11/2022) menyampaikan pengungkapan ini berawal, pada 25 Oktober 2022, pihaknya sudah memonitor tersangka, SMS (36) warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Dari informasi yang diperoleh sejak sebulan belakangan bahwa tersangka SMS akan menjemput sabu dalam jumlah yang besar,” katanya didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dan Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan.

Polisi yang mendapat informasi ini kemudian membuntuti mobil tersangka yang mengarah ke Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

“Sesampainya di Tebing Tinggi petugas mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 1 tas berisi 20 Kg sabu,” kata Kombes Pol Valentino.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan terungkap kalau ada 7 Kg sabu di rumahnya di kawasan Jalan H Adam Malik, Medan.

“Tersangka ini sempat diperkirakan beberapa orang karena sering gonta-ganti nomor ponsel. Setelah diinterogasi nama dan nomor ponsel hanya 1 tersangka yaitu, SMS,” ujarnya.

Dari pemeriksaan tersangka juga sudah 15 kali beraksi menjemput dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Setiap beraksi dia mendapat upah Rp 10 juta. Tersangka SMS ini berhubungan langsung dengan bandar sabu dari Malaysia yang dikenalnya dari seorang TKI yang bekerja di sana,” imbuhnya.

Kasus kedua, berhasil diungkap pada 31 Oktober 2022. Pengungkapan bermula adanya informasi transaksi sabu di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Seituan.

Kemudian petugas bergerak membuntuti tersangka, IS (42) yang mengendarai sepeda motor. Ternyata IS menemui tersangka ZU (28). Saat keduanya sedang bertransaksi petugas langsung mengamankan keduanya bersama barang bukti 15 Kg sabu.

“Hasil interogasi tersangka IS mengaku kalau sabu tersebut milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” katanya.

Kapolrestabes mengatakan dari pengungkapan ini total pihaknya mengamankan barang bukti 42 Kg sabu.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

Penulis: Isron Sinaga / Editor: Pangihutan Sinaga

SendShareTweet
Kembali

Kualitas Pemeliharaan Jalan Buluh Ujung-Pargambiran Dairi TA 2021 Jelek, Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang: Akan Saya Laporkan ke APH

Lanjut

Persiapan PON XXI 2024, Kapolda Sumut Silaturahmi bersama KONI dan Pengurus Provinsi Cabang Olahraga

Baca Juga

Wali Kota Binjai Resmikan Al-Qur’an Center di Masjid Al-Fatih
Ragam

Wali Kota Binjai Resmikan Al-Qur’an Center di Masjid Al-Fatih

8 Oktober 2026
Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas
Ragam

Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

8 Oktober 2026
Pemuda Katolik Batubara Sinergi dengan Polres Batubara Berantas Narkoba
Ragam

Pemuda Katolik Batubara Sinergi dengan Polres Batubara Berantas Narkoba

7 Oktober 2026
Pemko Medan Dukung Pelatihan Fotografi PWPM, 50 Pelajar dan Mahasiswa Diajak Berkarya
Medan

Pemko Medan Dukung Pelatihan Fotografi PWPM, 50 Pelajar dan Mahasiswa Diajak Berkarya

7 Oktober 2026
Wali Kota Medan Minta Putra-Putri Kebudayaan Kuasai Sejarah hingga Kuliner Daerah
Budaya

Wali Kota Medan Minta Putra-Putri Kebudayaan Kuasai Sejarah hingga Kuliner Daerah

2 Oktober 2026
Ragam

Di Balik Proyek U-Ditch Indra Kasih: Persoalan Tiang Listrik, Akses Warga, dan Pertanyaan Keselamatan

1 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dirusak Sekelompok Orang, Janda di Hamparan Perak Minta Polisi Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In