Depok I galasibot.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Depok gelar forum dalam pembahasan Rencana Kerja Tahun 2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jl. Boulevard Raya , Kota Kembang Depok, Rabu (23/2/23).
Dalam forum tersebut, berdasarkan data yang didapat media dari bagian Humas Setwan DPRD Kota Depok Fajar Sirait, bahwa Setwan DPRD Kota Depok menganggarkan rencana kerja untuk tahun 2024 senilai Rp.125,539,825,985 dengan 2 program dalam 15 kegiatan dan 68 sub kegiatan.
Dua program tersebut diantaranya, Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota ( 8 kegiatan) dan Program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD( 7 kegiatan).
Berikut 15 Kegiatan tersebut adalah:
1. Perencanaan , penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah
2. Administrasi keuangan Perangkat Daerah
3. Administrasi kepegawaian Perangkat Daerah
4. Administrasi umum PD
5. Penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah
6. Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah
7. Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD
8. Layanan administrasi DPRD
9. Pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan DPRD
10. Pembahasan kebijakan anggaran
11. Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
12. Peningkatan kapasitas DPRD
13. Penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat
14. Pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD
15. Fasilitas tugas DPRD.
Dalam forum tersebut Bappeda Kota Depok memaparkan Rencana Tematik Pembangunan Tahun 2024, salah satunya bidang infrastruktur Kota dan transportasi, dengan masalah : kapasitas jalan terbatas, dengan fokus kegiatan ,Jalan Margonda Raya, M. Yasin, Jalan Cinere, Jalan Kartini, Gerbang Tugu Batas, Penataan Jalan Proklamasi dan Penataan Simpang.
Dalam forum tersebut juga dibahas standar Biaya Umum ( SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan ( HSPK) dan Analisis Standar Belanja ( ASB) Kota Depok, dengan dasar hukum Peraturan Presiden RI No.33 Th.2020 tentang standar harga satuan regional, Peraturan Pemerintah No.12 Th.2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Mendagri No. 77 Th. 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan tahun 2024. (*)
Penulis berita : Rian Ishak S/editor:Pangihutan Sinaga










