Medan | galasibot.co.id
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara memberikan atensi serius terhadap indikasi okupasi kawasan hutan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dugaan perambahan lahan seluas ±6.000 hektar ini ditengarai melibatkan aset PTPN IV Regional I yang berlokasi di Desa Bukit Tujuh dan Desa Sei Meranti.
Persoalan Legalitas dan Kedaulatan Ekologi
GMNI menilai penguasaan lahan tanpa legalitas kehutanan yang jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Secara historis, operasional perkebunan di wilayah Torgamba memang berakar dari nasionalisasi aset pasca-kolonial. Namun, seiring waktu, terjadi ketidakselarasan antara Hak Guna Usaha (HGU) korporasi dengan penetapan status kawasan hutan oleh negara.
Kondisi ini memicu konflik agraria dan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut. GMNI Sumut menegaskan bahwa sejarah panjang operasional perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk melegalkan praktik perambahan hutan secara permanen.
Uji Kepatuhan Hukum Korporasi Negara
Ketua DPD GMNI Sumut, Armando Kurniansyah Sitompul, menyatakan bahwa kepatuhan korporasi negara kini diuji melalui regulasi terbaru. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan (KEPMENHUT) Nomor 36 Tahun 2025 sebagai batas akhir penyelesaian administrasi sesuai mandat UU Cipta Kerja.
“Legitimasi masa lalu tidak boleh meniadakan aturan kehutanan modern. Negara wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance agar perusahaan milik negara menjadi teladan kepatuhan hukum lingkungan,” tegas Armando di Medan, Rabu (4/2/2026).
Potensi Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Armando memaparkan beberapa poin krusial, termasuk potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor kehutanan. Aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin sah berpotensi menghilangkan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Selain itu, negara dilarang melakukan pembiaran terhadap penggunaan lahan yang tidak sesuai fungsinya.
Lebih lanjut, GMNI mendesak penerapan Double Track Strategy, yakni penyelesaian administratif sekaligus penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan. Mereka juga menuntut adanya audit lingkungan hidup independen untuk menghitung nilai kerusakan ekologi yang terjadi.
Desakan Pengembalian Lahan kepada Negara
GMNI menyerukan agar hasil audit dibuka secara transparan kepada publik. Jika PTPN IV terbukti gagal memenuhi kriteria teknis kehutanan, maka operasional di wilayah tersebut harus segera dihentikan.
“Jika mereka menabrak kawasan hutan, tidak ada pilihan lain, lahan harus segera dikembalikan kepada negara! Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral sementara kelestarian lingkungan dikorbankan,” pungkas Armando.(*)











