• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

GMNI Sumut Soroti Dugaan Okupasi Hutan 6.000 Hektar oleh PTPN IV di Labusel

Redaksi Galasibot.co.id
5 Februari 2026
/ News
0 0
0
GMNI Sumut Soroti Dugaan Okupasi Hutan 6.000 Hektar oleh PTPN IV di Labusel
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | galasibot.co.id

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara memberikan atensi serius terhadap indikasi okupasi kawasan hutan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dugaan perambahan lahan seluas ±6.000 hektar ini ditengarai melibatkan aset PTPN IV Regional I yang berlokasi di Desa Bukit Tujuh dan Desa Sei Meranti.

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

Persoalan Legalitas dan Kedaulatan Ekologi

GMNI menilai penguasaan lahan tanpa legalitas kehutanan yang jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Secara historis, operasional perkebunan di wilayah Torgamba memang berakar dari nasionalisasi aset pasca-kolonial. Namun, seiring waktu, terjadi ketidakselarasan antara Hak Guna Usaha (HGU) korporasi dengan penetapan status kawasan hutan oleh negara.

Kondisi ini memicu konflik agraria dan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut. GMNI Sumut menegaskan bahwa sejarah panjang operasional perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk melegalkan praktik perambahan hutan secara permanen.

Uji Kepatuhan Hukum Korporasi Negara

Ketua DPD GMNI Sumut, Armando Kurniansyah Sitompul, menyatakan bahwa kepatuhan korporasi negara kini diuji melalui regulasi terbaru. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan (KEPMENHUT) Nomor 36 Tahun 2025 sebagai batas akhir penyelesaian administrasi sesuai mandat UU Cipta Kerja.

“Legitimasi masa lalu tidak boleh meniadakan aturan kehutanan modern. Negara wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance agar perusahaan milik negara menjadi teladan kepatuhan hukum lingkungan,” tegas Armando di Medan, Rabu (4/2/2026).

Potensi Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Armando memaparkan beberapa poin krusial, termasuk potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor kehutanan. Aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin sah berpotensi menghilangkan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Selain itu, negara dilarang melakukan pembiaran terhadap penggunaan lahan yang tidak sesuai fungsinya.

Lebih lanjut, GMNI mendesak penerapan Double Track Strategy, yakni penyelesaian administratif sekaligus penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan. Mereka juga menuntut adanya audit lingkungan hidup independen untuk menghitung nilai kerusakan ekologi yang terjadi.

Desakan Pengembalian Lahan kepada Negara

GMNI menyerukan agar hasil audit dibuka secara transparan kepada publik. Jika PTPN IV terbukti gagal memenuhi kriteria teknis kehutanan, maka operasional di wilayah tersebut harus segera dihentikan.

“Jika mereka menabrak kawasan hutan, tidak ada pilihan lain, lahan harus segera dikembalikan kepada negara! Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral sementara kelestarian lingkungan dikorbankan,” pungkas Armando.(*)

Source: Penulis berita Eric Manalu
Tags: #Armando Kurniansyah Sitompul#GMNI Sumut#Konflik Agraria Sumatera Utara#Okupasi Hutan Labusel#PTPN IV Regional I
SendShareTweet
Kembali

Rem Blong, Mobil Pick-Up Muatan Duku Terjun ke Empang Simunjal Humbahas

Lanjut

Sinergi Membangun Daerah, PPTSB Tebing Tinggi Undang Ketua DPRD dalam Pelantikan PPTSB Cabang Tebing Tinggi Peridoe 2026-2030

Baca Juga

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total
News

Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN II: Kejagung Didesak Evaluasi Total

6 Juni 2026
Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah
News

Skandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah

4 Juni 2026
Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik
News

Transformasi PWI Sumut: UKW Angkatan ke-76 Jadi Bukti Nyata Visi Farianda Putra Sinik

3 Juni 2026
Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026
News

Stadion Teladan Medan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026

2 Juni 2026
Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan
News

Sinergi PWI Sumut dan Kejatisu: Menguji Integritas dan Mencetak Wartawan Profesional di UKW Angkatan 76 di Medan

1 Juni 2026
Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi
News

Sejarah Enam Tahun Berturut-turut: Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi

30 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    Tiger Sumatera Binjai Kecewa: Tuntut Kompensasi Total Atas Pembatalan Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kesbangpol Sumut, Ketum FKBNI Instruksikan Jajaran Pengurus Hadiri Rapat Deklarasi Anti Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Kejari, Pemkab Humbang Hasundutan Sisir Rumah Warga untuk Verifikasi Faktual Bansos PKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Nyala Api Organisasi dari Tepian Danau Toba: Strategi PMKRI Pematangsiantar Mencetak Kader Berintegritas Lewat MPAB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPTN Lantik Pengurus Baru, Prof. Hoga Saragih Dikukuhkan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Yang Membawa Kontraktor Proyek Sihapilis dan Huta Ginjang Samosir Adalah “Ober Gultom”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Wartawan Harus Berpikir Kreatif di Tengah Perubahan Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In