MEDAN | galasibot.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun. Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Medan tidak memberikan toleransi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan itu menyusul hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan atas laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan.
Audit tersebut merekomendasikan agar pejabat yang bersangkutan menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.
Audit Inspektorat Menjadi Dasar Tindakan
Langkah penonaktifan dilakukan setelah Inspektorat Kota Medan menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima dari masyarakat.
Hasil audit menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Medan untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Lurah Aur.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Pemeriksaan Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021
Camat Medan Maimun menjelaskan pembebasan sementara mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Rizki Hari Adam Lubis, langkah tersebut memberi ruang bagi tim pemeriksa untuk bekerja secara profesional tanpa adanya potensi intervensi.
“Pembebasan sementara ini dilakukan agar pemeriksaan berjalan fokus dan objektif. Hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan roda pemerintahan di Kelurahan Aur tetap berjalan normal selama proses pemeriksaan berlangsung.
Rico Waas Perkuat Reformasi Birokrasi
Penonaktifan Lurah Aur mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Medan memperkuat reformasi birokrasi.
Di bawah kepemimpinan Rico Waas, integritas aparatur menjadi salah satu prioritas utama.
Pemerintah ingin memastikan setiap ASN menjalankan tugas sesuai aturan serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Tidak Ada Toleransi terhadap Pelanggaran
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan yang juga Kepala Inspektorat, Erfin Fahrurrazi, menegaskan penegakan disiplin ASN bukan hanya menyelesaikan satu perkara.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari penguatan sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia memastikan setiap laporan masyarakat yang didukung bukti akan diproses secara profesional.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas dan sesuai aturan,” tegas Erfin.
Partisipasi Masyarakat Menjadi Kunci Pengawasan
Pemko Medan juga mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.
Menurut Erfin, pengawasan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Karena itu, seluruh ASN diminta menjaga integritas, menghindari penyalahgunaan jabatan, dan memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Ia berharap budaya pelayanan yang profesional semakin menguat di seluruh perangkat daerah.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Meski mengambil tindakan administratif, Pemerintah Kota Medan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Proses pemeriksaan disiplin akan berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selama proses tersebut, hak-hak kepegawaian pejabat yang bersangkutan tetap diberikan sesuai ketentuan.
Keputusan akhir akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
Pesan Kuat bagi Seluruh ASN
Kasus Lurah Aur menjadi pengingat bahwa setiap aparatur memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat.
Komitmen Pemerintah Kota Medan menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak berhenti pada slogan.
Melalui penegakan disiplin yang konsisten, Pemko Medan berharap mampu membangun pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Langkah tegas tersebut juga menjadi pesan kepada seluruh ASN bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.(*)










