• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, November 4, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Rico Waas Tunjuk Erfin Fahrurrazi sebagai Plh Sekda Medan, Ini Analisis Hukum Ketatanegaraan dan Administrasi Negara

Redaksi Galasibot.co.id
3 Agustus 2026
/ News
0 0
0
Rico Waas Tunjuk Erfin Fahrurrazi sebagai Plh Sekda Medan, Ini Analisis Hukum Ketatanegaraan dan Administrasi Negara
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Wali Kota Medan Rico Waas Tekankan Pentingnya Merangkul Semua Elemen Saat Terima Audiensi Komisi Kerasulan Awam

Rico Waas Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Prioritaskan Warga Medan Utara Masuk Dunia Kerja

Rico Waas Dorong RPH Medan Optimalkan 3 Hektare Lebih Lahan Menganggur untuk Ekspansi Bisnis

Medan | galasibot.co.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi menunjuk Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan menggantikan Wiriya Alrahman yang telah memasuki masa purna tugas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penunjukan tersebut.

“Plh Sekda Kota Medan, Erfin Inspektur Kota Medan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Menurut Subhan, penunjukan Plh Sekda dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan setelah jabatan Sekda definitif mengalami kekosongan akibat pensiun. Ia menjelaskan, Erfin Fahrurrazi akan menjabat sebagai Plh Sekda sembari menunggu proses pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda yang harus memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya, Plh Sekda sambil menunggu proses pengangkatan Pj Sekda,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Erfin Fahrurrazi juga diusulkan sebagai Penjabat Sekda, Subhan membenarkan peluang tersebut. “Iya,” ujarnya singkat. Sementara itu, mengenai proses seleksi Sekretaris Daerah definitif, Subhan mengatakan Pemerintah Kota Medan masih menunggu arahan dari Wali Kota Medan. “Masih menunggu arahan,” ucapnya.

Erfin Fahrurrazi juga membenarkan dirinya telah menerima amanah sebagai Pelaksana Harian Sekda Kota Medan. “Terima kasih. Mohon dukungannya ya,” katanya.

Penunjukan Erfin Fahrurrazi sebelumnya telah diperkirakan berbagai kalangan. Selain menjabat sebagai Inspektur Kota Medan sejak dilantik pada 10 September 2025, Erfin diketahui memiliki rekam jejak birokrasi yang panjang di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, mulai dari sekretaris lurah, lurah, camat, hingga Sekretaris Inspektorat. Erfin juga dikenal memiliki kedekatan personal dengan Wali Kota Medan Rico Waas karena keduanya pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 2 Medan.

Analisis Hukum Ketatanegaraan dan Hukum Administrasi Negara

Dari perspektif hukum ketatanegaraan, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah merupakan langkah konstitusional untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kekosongan jabatan Sekda tidak boleh menghambat fungsi koordinasi perangkat daerah karena Sekda merupakan pejabat tertinggi dalam birokrasi pemerintah daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi administrasi pemerintahan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengangkatan Plh Sekda memiliki karakter sebagai penugasan administratif sementara, bukan pengangkatan dalam jabatan definitif. Oleh karena itu, kewenangan Plh bersifat terbatas pada pelaksanaan tugas rutin administrasi pemerintahan dan tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status kepegawaian, mutasi, promosi jabatan, maupun kebijakan yang memerlukan kewenangan pejabat definitif, kecuali terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas memberikan kewenangan tersebut.

Selanjutnya, apabila Pemerintah Kota Medan mengusulkan Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, mekanismenya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara dan tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Penunjukan Penjabat Sekda bukan merupakan hak prerogatif kepala daerah semata, melainkan harus melalui prosedur administratif sesuai ketentuan yang berlaku dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Dari sudut pandang asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), pengangkatan Plh Sekda harus memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, profesionalitas, objektivitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Kedekatan personal antara kepala daerah dan pejabat yang ditunjuk tidak dapat dijadikan dasar hukum pengangkatan apabila tidak didukung kompetensi, rekam jejak, integritas, serta pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara yuridis, penunjukan Erfin Fahrurrazi sebagai Plh Sekda Kota Medan dapat dinilai sah sepanjang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan secara sementara, tidak melampaui batas kewenangan Plh, serta menjadi bagian dari proses administratif menuju pengangkatan Penjabat Sekda dan selanjutnya Sekretaris Daerah definitif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Secara normatif, pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan memiliki dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN):

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan bahwa Sekretaris Daerah merupakan pimpinan sekretariat daerah yang membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk dengan persetujuan instansi berwenang. Berdasarkan Pasal 214 UU Nomor 23 Tahun 2014, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 3 (tiga) bulan apabila terjadi kekosongan jabatan, dan dapat mencapai 6 (enam) bulan apabila Sekda definitif berhalangan melaksanakan tugas.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, termasuk jabatan Sekretaris Daerah sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yaitu mengutamakan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan profesionalitas tanpa diskriminasi maupun intervensi politik.

  • Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah: Menjadi regulasi pelaksana dari UU Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pengusulan dan pengangkatan Penjabat Sekda secara berjenjang.

Dengan demikian, secara hukum tata negara maupun hukum administrasi negara, penunjukan Erfin Fahrurrazi sebagai Plh Sekda Kota Medan dapat dinilai memenuhi prinsip kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan (continuity of government) selama dilakukan dalam batas kewenangan Plh. Namun, apabila akan ditetapkan sebagai Penjabat Sekda ataupun diangkat menjadi Sekda definitif, seluruh proses wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, berpedoman pada sistem merit, serta memenuhi asas legalitas, profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.(*)

Source: Penulis berita :Wilfrid Sinaga
Tags: #Fahrurrazi#Hukum Administrasi Negara#Pemerintah Kota Medan#Plh Sekda Medan#Rico Waas
SendShareTweet
Kembali

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Lanjut

Camat Onan Ganjang: Jembatan Pagaran Dolok di Sanggaran II Masuki Tahap Pembangunan

Baca Juga

Wali Kota Medan Rico Waas Tekankan Pentingnya Merangkul Semua Elemen Saat Terima Audiensi Komisi Kerasulan Awam
Medan

Wali Kota Medan Rico Waas Tekankan Pentingnya Merangkul Semua Elemen Saat Terima Audiensi Komisi Kerasulan Awam

3 November 2026
Rico Waas Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Prioritaskan Warga Medan Utara Masuk Dunia Kerja
Medan

Rico Waas Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Prioritaskan Warga Medan Utara Masuk Dunia Kerja

3 November 2026
Rico Waas Dorong RPH Medan Optimalkan 3 Hektare Lebih Lahan Menganggur untuk Ekspansi Bisnis
Medan

Rico Waas Dorong RPH Medan Optimalkan 3 Hektare Lebih Lahan Menganggur untuk Ekspansi Bisnis

3 November 2026
Khairul Muslim Ambil Formulir Bakal Calon Ketua DKP PWI Sumut
Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Bakal Calon Ketua DKP PWI Sumut

3 November 2026
News

Jelang Akhir Tahun, Pj Sekda Medan Tekankan Kesiapsiagaan Bencana dan Percepatan Program

2 November 2026
Pemprov Sumut dan KPK Perkuat Peran Penyuluh Antikorupsi hingga ke Daerah
Medan

Pemprov Sumut dan KPK Perkuat Peran Penyuluh Antikorupsi hingga ke Daerah

2 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    Tiger Sumatra Binjai Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda 2026: Pemuda Bersumpah, Elit Berkuasa? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In